Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Diduga Tanah Warga Berpindah Kepemilikan Lewat Program PTSL, Warga Desa Balesari Minta Kejelasan

Laporan wartawan sorotnews.co.id : S.Karim.

MALANG, JATIM – Sejumlah warga Desa Balesari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mengadu ke pihak pemerintah desa terkait dugaan pengalihan hak atas tanah milik mereka dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024/2025. Warga menyatakan bahwa tanah yang telah mereka kuasai puluhan tahun kini tercatat atas nama orang lain.

Salah satu warga yang mengaku menjadi korban, Dina, menyampaikan kepada Sorotnews pada Jumat (23/8/2024), bahwa dirinya baru mengetahui tanah miliknya telah bersertifikat atas nama orang lain setelah mencuatnya data hasil program PTSL tahun ini.

“Kami kaget ketika mendapati bahwa tanah yang sudah kami kuasai sejak lama, tiba-tiba keluar sertifikatnya atas nama orang lain. Kami datang ke balai desa untuk mencari kejelasan,” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Balesari, Nanik Rahayuningtyas, S.A.P, membenarkan adanya aduan dari warga terkait persoalan dalam pelaksanaan program PTSL.

“Kami sudah menerima laporan dari delapan warga yang merasa ada kejanggalan dalam pengurusan sertifikat tanah lewat PTSL tahun 2024/2025. Kami bahkan sudah mengundang mereka melalui surat resmi untuk datang pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, namun sayangnya seluruh pihak yang diundang tidak hadir,” jelas Kades Nanik saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan, pemerintah desa siap membantu menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau memang ada yang merasa tanahnya sudah bersertifikat atas nama orang lain, kami siap bantu telusuri duduk perkaranya,” ujarnya.

Kades Nanik juga menekankan bahwa proses pelaksanaan PTSL di desanya telah mengikuti tahapan dan mekanisme resmi, termasuk melakukan pengecekan data tanah melalui sistem K4.

“Program PTSL yang kami jalankan bersama panitia desa dan pihak BPN Kabupaten Malang telah melalui verifikasi dan validasi menyeluruh. Tidak mungkin BPN menerbitkan sertifikat baru bila objek tanah tersebut sebelumnya sudah bersertifikat. Sistem kami dirancang untuk menghindari tumpang tindih atau sertifikat ganda,” tegasnya.

Menurutnya, sistem K4 menjadi bagian penting dalam verifikasi ulang objek tanah, guna memastikan legalitas dan keabsahan data kepemilikan sebelum sertifikat diterbitkan.

“Kami paham kekhawatiran warga. Namun kami pastikan bahwa seluruh tahapan PTSL dilakukan secara transparan dan profesional sesuai regulasi yang berlaku. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti bersama pihak terkait,” pungkasnya.

Kasus ini masih dalam proses klarifikasi antara warga dan pihak Pemerintah Desa. Kepala Desa berharap warga yang merasa dirugikan dapat segera hadir dan menyampaikan bukti-bukti pendukung agar persoalan bisa diselesaikan secara tuntas dan adil.**