Laporan wartawan sorotnews.co.id : Rusdin.
TANGERANG, BANTEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang mudah, cepat, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Hedi Mochamad Hertadi, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Hedi menyatakan bahwa pihaknya mendukung penuh program Bupati Tangerang yang menghadirkan pelayanan Adminduk di seluruh kantor kecamatan. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi hambatan birokrasi.
“Saya, atas nama pribadi dan dinas, sangat mendukung penuh arahan Pak Bupati terkait penguatan pelayanan Adminduk di kecamatan. Ini akan sangat membantu masyarakat dalam mengurus KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya,” ujar Hedi.
Menurut Hedi, saat ini sekitar 80 persen pegawai Disdukcapil telah ditempatkan di berbagai kecamatan untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Penempatan ini dimaksudkan agar proses pembuatan KTP dan KK menjadi lebih efisien dan tidak perlu melalui kantor pusat.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Semakin dekat, semakin cepat, dan tanpa biaya pungutan apa pun,” tegasnya.
Menanggapi arahan Bupati Tangerang terkait potensi pungli dalam layanan Adminduk, Hedi menyatakan akan menindak tegas setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk bekerja sama dengan calo.
“Kami sudah menerima pesan tegas dari Bupati untuk memastikan tidak ada pungli. Jika terbukti ada pegawai yang bermain dengan calo, akan langsung kami tindak sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Semua layanan Adminduk, seperti pembuatan KTP dan KK, bisa dilakukan secara gratis melalui jalur resmi.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jangan tergiur dengan calo. Datang langsung ke kecamatan atau layanan resmi Disdukcapil. Kami juga akan melakukan pembinaan terhadap pegawai jika ditemukan pelanggaran,” pungkas Hedi.
Disdukcapil Kabupaten Tangerang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi layanan, transparansi proses, dan penempatan SDM yang kompeten di titik-titik layanan masyarakat.
Upaya ini sejalan dengan visi Pemkab Tangerang untuk memberikan layanan administrasi yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan warga.**







