Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam gelaran Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (6/5). Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara OJK, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
IKAD dikembangkan sebagai instrumen strategis untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di tingkat daerah, serta mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperluas akses layanan keuangan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai visi Indonesia Emas 2045 yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.
Peluncuran IKAD dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, bersama Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur BUMD, BLUD, dan BMD Kemendagri Yudia Ramli, serta Asisten Deputi Peningkatan Inklusi Keuangan Kemenko Perekonomian Erdiriyo.
“IKAD disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah bentuk semangat gotong royong ekonomi Pancasila untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan inklusif,” ujar Friderica dalam sambutannya.
Friderica menambahkan, IKAD akan menjadi jembatan antara data dan kebijakan serta memperkuat implementasi Asta Cita sebagai arah pembangunan nasional jangka panjang.
Inisiatif IKAD dirancang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan lembaga riset, guna merepresentasikan kondisi faktual dan karakteristik keuangan daerah. Semangat yang diusung adalah “Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh yang Tak Terlihat”, menggambarkan peran IKAD sebagai solusi atas tantangan ketimpangan akses layanan keuangan, terutama di wilayah-wilayah tertinggal.
Saat ini, pemerintah telah menargetkan inklusi keuangan nasional mencapai 91 persen pada 2025 dan 93 persen pada 2029 sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pada tahun 2045, target inklusi keuangan nasional ditetapkan mencapai 98 persen.
Untuk mencapai target tersebut, OJK menilai penting adanya pengukuran berbasis data yang akurat di tingkat kabupaten/kota, mengingat Indonesia memiliki latar belakang geografis, sosial, dan ekonomi yang sangat beragam.
IKAD dirancang dengan beberapa tujuan utama:
1. Mendukung pencapaian Asta Cita dan visi Indonesia Emas 2045, melalui sinergi daerah dan pusat dalam semangat gotong royong ekonomi Pancasila.
2. Menyelaraskan strategi pembangunan daerah dengan nasional, dengan integrasi ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
3. Mendorong program Satu Rekening Satu Penduduk (Satu Rekening Satu Pelajar) sebagai arahan Presiden Republik Indonesia.
4. Memperkuat pemantauan efektivitas program inklusi keuangan dan penyusunan kebijakan berbasis kebutuhan lokal.
Hingga saat ini, telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh Indonesia, terdiri atas 38 TPAKD tingkat provinsi dan 514 TPAKD tingkat kabupaten/kota. Masing-masing TPAKD telah menjalankan berbagai program peningkatan literasi dan akses keuangan yang disesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat.
Melalui peluncuran IKAD, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sebagai fondasi pembangunan ekonomi jangka panjang yang merata.**











