Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) diminta berhitung lebih cermat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Hal ini menyusul proyeksi menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran tersebut.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur, PAD 2026 diproyeksikan hanya mencapai Rp26,3 triliun, atau turun Rp1,96 triliun dibandingkan proyeksi dalam Nota Keuangan Gubernur yang sebelumnya menetapkan target Rp28,26 triliun.
Jika dibandingkan dengan Perubahan APBD 2025, angkanya merosot 7,9 persen atau sekitar Rp2,27 triliun. Bahkan, bila disandingkan dengan realisasi PAD tahun 2024, proyeksi tersebut tercatat jauh lebih rendah, yakni turun hingga 26 persen atau sekitar Rp9,17 triliun.
Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Erick Komala, dalam rapat paripurna menilai kondisi tersebut mengembalikan posisi pendapatan daerah ke situasi yang mirip dengan satu dekade sebelumnya.
“Kalau kita mau jujur, kondisi pendapatan daerah hari ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan situasi sebelum tahun 2017. Bedanya, saat itu tren pertumbuhan positif, sementara kini kita berada dalam tren negatif,” ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Erick menjelaskan, penurunan PAD turut dipengaruhi oleh kebijakan pemangkasan dana transfer keuangan daerah. Kondisi ini disebutnya menjadi tantangan sekaligus momentum bagi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Jatim untuk melakukan reformasi dan restrukturisasi fiskal secara menyeluruh.
Erick menegaskan bahwa kebijakan fiskal Jawa Timur ke depan harus diarahkan agar lebih adaptif, berkeadilan, serta memperkuat kemandirian daerah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan tren pendapatan yang stagnan. Struktur penerimaan dan belanja harus ditata ulang agar lebih produktif, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Banggar DPRD Jatim juga menekankan perlunya optimalisasi inovasi pemungutan pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim. Program intensifikasi dan ekstensifikasi pajak diminta tidak hanya bersifat rutinitas, namun harus berdampak signifikan pada kenaikan penerimaan daerah.
Upaya yang didorong mencakup: Digitalisasi pengawasan dan pelaporan pajak; Pemutakhiran basis data wajib pajak; Peningkatan layanan publik berbasis teknologi, Langkah-langkah tersebut diyakini mampu mengakselerasi pertumbuhan PAD secara optimal.
Banggar juga meminta BPKAD Jatim menjadi pelopor dalam optimalisasi aset dan pengelolaan keuangan daerah. Sementara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta meningkatkan efisiensi dan dividen kepada daerah.
Salah satu isu besar yang turut disorot adalah rendahnya penerimaan Jawa Timur dari Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Tidak kalah penting adalah percepatan optimalisasi penerimaan kembali pajak CHT yang dibayarkan masyarakat Jawa Timur kepada pemerintah pusat,” ujar Erick.
Banggar menyatakan sepenuhnya mendukung langkah Gubernur Jawa Timur untuk mengusulkan kenaikan DBH CHT dari 3 persen menjadi 5 persen.
Ia memaparkan bahwa kontribusi Jawa Timur terhadap penerimaan nasional CHT mencapai Rp114,72 triliun atau 60,13 persen selama periode 2018–2024.
“Namun, Pemprov Jatim hanya memperoleh 0,8 persen, kabupaten/kota penghasil 1,2 persen, dan kabupaten/kota non-penghasil hanya 1 persen,” jelasnya.
Dalam laporan Banggar, total belanja daerah pada APBD Tahun Anggaran 2026 dialokasikan sebesar Rp27,2 triliun. Dengan proyeksi PAD yang menurun, penyesuaian kebijakan fiskal dinilai krusial agar pembangunan daerah tetap berjalan efektif.
Banggar menegaskan bahwa reformasi fiskal tidak dapat ditunda, dan Pemprov Jatim harus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.**








