Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nengsih.
LEBAK, BANTEN – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darma, tercatat sebagai pejabat eselon II dengan masa jabatan terlama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Hal ini terungkap setelah konfirmasi dilakukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
Sejak dilakukan pemisahan antara Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2017, jabatan Kepala Dinas Sosial tidak mengalami pergantian. Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja yang merupakan hasil pemisahan tersebut telah beberapa kali mengalami rotasi kepemimpinan, bahkan kini telah berubah nama menjadi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak.
Meski dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Lebak secara berkala melakukan rotasi dan mutasi pejabat sebagai bagian dari penyegaran organisasi, posisi Kepala Dinas Sosial tetap dijabat oleh Eka Darma. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan publik dan pemerhati birokrasi mengenai stabilitas kepemimpinan dan dinamika organisasi di tubuh Dinas Sosial.
Kepala Bidang Mutasi BKPSDM Kabupaten Lebak, Fakhry, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/5/2025) membenarkan bahwa Eka Darma adalah kepala dinas aktif dengan masa jabatan terlama di lingkungan Pemkab Lebak.
“Berdasarkan data kami, Pak Eka Darma telah menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial selama 8 tahun 4 bulan hingga saat ini,” ungkap Fakhry.
Meski begitu, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Sosial maupun dari Eka Darma sendiri terkait faktor yang melatarbelakangi keberlanjutan masa jabatannya. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Kepala Dinas Sosial hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Keberlangsungan jabatan tersebut memunculkan dua sisi pandangan. Di satu sisi, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk stabilitas kepemimpinan dan konsistensi dalam menjalankan program sosial. Namun di sisi lain, dapat pula ditafsirkan sebagai minimnya regenerasi dan dinamika struktural dalam birokrasi daerah.
Publik menantikan klarifikasi resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Lebak serta evaluasi menyeluruh dari pihak terkait guna memastikan bahwa keberlangsungan jabatan pejabat publik selalu berpijak pada prinsip kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi.**











