Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
JAKARTA – Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan pimpinan DPR RI atas penangguhan penahanan terhadap salah satu mahasiswinya, berinisial SSS, yang tersangkut kasus unggahan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan bahwa pihak kampus berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah mengawal proses tersebut.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, serta Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek. Terima kasih juga kepada Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni, media, dan masyarakat luas atas dukungannya,” ujar Nurlaela dalam pernyataan resmi di situs ITB, Selasa (13/5/2025).
Setelah SSS mendapatkan penangguhan penahanan dari kepolisian, ITB menegaskan akan menjalankan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswa tersebut. Kampus berkomitmen untuk mendampingi SSS agar menjadi pribadi yang lebih dewasa dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat.
“ITB akan mendidik dan membina mahasiswa yang bersangkutan agar lebih menjunjung tinggi etika, adab, serta memahami batas kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab di era digital,” tambah Nurlaela.
Sebagai bagian dari langkah edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi di berbagai platform. Beberapa program seperti diskusi terbuka, kuliah umum, dan pembinaan oleh dosen serta teman sebaya akan digelar untuk mendorong mahasiswa memahami kebebasan berekspresi secara konstruktif.
Nurlaela menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi refleksi penting bagi seluruh civitas akademika ITB. Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun harus dijalankan dengan kesadaran hukum dan penghormatan terhadap hak serta martabat orang lain.
“ITB berkomitmen menciptakan iklim akademik yang sehat, terbuka terhadap kajian kritis dan ekspresi intelektual, namun tetap dalam koridor etika, sopan santun, dan tanggung jawab,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan pentingnya kelanjutan pendidikan mahasiswa tersebut.
“Penangguhan ini diberikan sebagai bentuk pendekatan humanis serta agar yang bersangkutan dapat melanjutkan studinya,” ujar Trunoyudo.
Penangguhan dilakukan atas dasar permohonan resmi dari kuasa hukum dan orang tua SSS. Selain itu, SSS juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kegaduhan yang timbul dari unggahan yang bersangkutan.**











