Jelang Sidang Putusan, Tergugat Dirut PT Sparta Putra Adhyaksa Datangi KPK Hingga Bersurat Ke Presiden

Foto atas : Humas PN Pekalongan Fatria Gunawan. Foto Bawah : Dirut PT Sparta Putra Adhyaksa dan Kuasa Hukumya mendatangi gedung Merah Putih KPK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.

KOTA PEKALONGAN, JATENG – Sidang gugatan perdata dengan perkara tagihan fiktif pelayanan pandu tunda di Pelabuhan Khusus PLTU Batang tinggal menyisakan agenda pembacaan vonis atau putusan.

Humas Pengadilan Negeri Pekalongan Fatria Gunawan mengungkapkan kedua belah pihak sudah memberikan kesimpulan pada sidang e-court dan tinggal menunggu sidang putusan pada pekan depan.

“Kesimpulan dari penggugat (PT Aquila Trasindo Utama) dan tergugat (PT Sparta Putra Adhyaksa) sudah diserahkan ke majelis hakim pada sidang elitigasi kemarin,” ungkap Fatria Gunawan di kantornya, Senin (12/12/2022).

Pada prinsipnya, kata Fatria, penggugat menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sehingga meminta kepada majelis hakim untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Sedangkan pihak tergugat menyatakan bahwa penggugat telah terbukti perbuatan pidananya sehingga meminta kepada majelis hakim untuk menolak dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat.

“Intinya seperti itu,” ujar Fatria Gunawan.

Pihaknya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena pertimbangan majelis hakim atas dua kesimpulan dari masing-masing yang berperkara sifatnya rahasia dan tidak bisa diungkap ke publik.

“Jadi silahkan nanti pada Senin depan dibaca saja hasil putusannya,” tutup Fatria.

Kasus saling gugat antara PT Aquila Trasindo Utama selaku Badan Pengelola Pelabuhan (BUP) di pelabuhan khusus PLTU Batang bermula dari munculnya tagihan fiktif sebanyak 17 lembar pelayanan pandu tunda.

Merasa dirugikan, PT Sparta Putra Adhyaksa melaporkanya ke aparat penegak hukum hingga kasusnya bergulir ke persidangan pidana di PN Pekalongan.

Sidang pidana, majelis hakim memutus bersalah staf PT Aquila Trasindo Utama yakni Rosi Yunita dengan menjatuhkan vonis 9 bulan penjara.

Tak terima, PT Aquila Trasindo Utama menggugat perdata PT Sparta Putra Adhyaksa sebesar Rp 1 miliar di mana pada sidang perdata yang dijalani tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Dalam upayanya mencari keadilan sekaligus membongkar dugaan praktik mafia pelabuhan di PLTU Batang, Direktur Utama PT Sparta Putra Adhyaksa, Didik Pramono sempat mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jelang sidang putusan.

Selain ke KPK, Didik Pramono juga mendatangi Kejaksaan Agung, bahkan sempat berkirim surat ke Menteri Koordinator Maritim dan Inevestasi (Menko-Marves) dengan tembusan mulai dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Inteljen (Jamintel) dan ke Presiden Joko Widodo.

“Itu semua kami lakukan demi bisa membongkar dugaan praktik mafia pelabuhan di PLTU Batang sekaligus mencari keadilan,” katanya.

Pos terkait