Laporan wartawan sorotnews.co.id : Lukmansyah.
LUTIM, SULSEL – Biaya pendaftaran Tanah Systematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan Diduga melampaui Surat Keputusan Bersama (SKB), Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Systemastis.
Dalam SKB 3 Menteri pada diktum ke tujuh besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan terbagi atas 5 kategori, Sulawesi Selatan masuk dalam kategori 3 termasuk Gorontalo, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Aceh, dan Kalimantan Timur, yang besaran biayanya sebesar Rp.250.000 perc bidang.
SKB 3 Menteri tersebut merupakan acuan Desa dalam pelaksanaan pengadaan sertifikat tanah PTSL. Bahkan banyak desa yang diduga kuat memungut dana terhadap peserta PTSL di bawah dari jumlah yang ditetapkan pada SKB 3 Menteri, salah satunya Desa Sindu Agung Kecamatan Mangkutana Luwu Timur, dimana diduga biaya yang dipungut terhadap peserta PTSL untuk kelengkapan administrasi dan Alas Hak hanya kisaran Rp.200.000 sampai 240.000
Berbeda dengan yang terjadi di Desa Wonorejo Kecamatan Mangkutana, patut diduga terjadi Pungli pengurusan PTSL yang sudah di patok Rp.250.000 ditambah biaya pengurusan alas hak lainnya, seperti peralihan hak tanah di patok sebesar Rp.150.000, pengurusan keterangan hibah dan warisan di patok bervariasi minimal Rp.50.000.
Pungutan dana dari peserta PTSL itu menurut Sekertaris Desa Wonorejo sudah disetujui oleh pihak Polres dan Kejari Luwu Timur saat pertemuan sosialisasi di kantor Camat Mangkutana bulan Januari 2022 lalu.
“Jumlah dana yang kami pungut ke peserta PTSL tergantung kalau sudah punya alas hak kita kenakan dua ratus lima puluh ribu per bidangnya, kalau tidak punya alas hak seperti pengoperan hak seratus lima puluh ribu, kalau hanya keterangan saja itu lima puluh ribu, jadi kita pungut sampai empat ratus ribu per bidang nya, ini kewenangan kepala desa, dan ini sudah seperti itu keputusannya waktu pertemuan di Kecamatan Januari lalu, ada dari mewakili Kapolres ada juga Kepala Kejaksaan waktu itu sama dari BPN, Polres dengan Kejaksaan setuju pungutan itu karena mereka hadir saat itu karena BPN sendiri yang sampaikan begitu yang di hadiri beliau-beliau,” ucap Nur Hasanah Sekdes Wonorejo.
Sementara untuk jumlah bidang sendiri, Sekdes Wonorejo mengakui belum mengetahui persis.
“Untuk jumlah bidangnya berapa, kami belum tahu karena itu urusan dari BPN hanya saja sekarang kalau kuotanya itu seribu lima ratus bidang tapi kalau Di Desa Wonorejo itu sudah tidak sampai karena sudah empat tahap. Kalau soal dananya baru sebagian yang sudah bayar kita juga sampaikan kalau sudah ada uangnya bisa bayar memang sekarang karena kami juga butuh dana buat urus ini itu. Tapi kalau memang belum ada dananya nanti kalau sudah jadi baru di bayar. Intinya tidak ada peserta yang keberatan dengan pungutan sebesar itu,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengungkapkan bahwa segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh petugas Desa diluar dari pengetahuan BPN
“Kami hanya meminta saat berkas nya sudah lengkap. Jadi kalau ada pungutan yang terjadi tidak berdasarkan SKB 3 Menteri itu urusan antara petugas Desa dengan peserta PTSL kami tidak tahu menahu itu. Bahkan saat kami sosialisasi yang disaksikan oleh Pak Kejari dan Polres waktu itu, kami sudah jelaskan bahwa kami di BPN itu biaya nol rupiah. Jadi kalau mereka sebut-sebut BPN soal pungutan, itu tidak benar karena petugas BPN yang turun itu segala sesuatunya sudah merupakan tanggungjawab BPN dan tidak di biayai lagi oleh peserta PTSL,” ungkap Irma, Koordinator PTSL.
Salah satu peserta mengaku pengurusan PTSL untuk lahannya diancam akan di pending oleh Sekdes Wonorejo jika tidak membayar biaya tambahan.
“Ibu Sekdes ancam, bilang kalau berkas saya mau di pending, karena saya sempat menolak membayar biaya tambahan itu seratus lima puluh ribu. Katanya untuk pengurusan alas hak, dari pada ditunda lagi, terpaksa saya bayar empat ratus ribu rupiah semua per satu bidang, karena itu hari ada juga teman yang ngurus sama saya. Jadi kami ada empat bidang itu hari bayarnya empat ratus ribu per bidang,” ungkap NN, yang enggan identitas diri nya di sebutkan.








