Kepala Bapas Pekalongan Lakukan Koordinasi dengan Ketua PN Slawi Terkait Implementasi KUHP Nasional 2026

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

SLAWI, JATENG – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, melakukan kunjungan koordinasi ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi pada Kamis (13/11). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam rangka menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Bapas Pekalongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Slawi di ruang kerjanya. Pertemuan berlangsung hangat dan produktif, membahas kesiapan masing-masing lembaga dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, termasuk peran Balai Pemasyarakatan dalam penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru.

“Kami di Bapas Pekalongan siap mendukung dan berkolaborasi dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Pengadilan Negeri Slawi, agar penerapan KUHP Nasional 2026 dapat berjalan efektif dan berkeadilan. Bapas memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan pidana yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata penghukuman,” ujar Tri Haryanto.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Slawi, Dilli Timora Andi Gunawan, S.H., M.H., menyambut baik langkah koordinasi yang dilakukan oleh Bapas Pekalongan. Menurutnya, sinergi antar-lembaga sangat penting untuk memastikan implementasi KUHP baru dapat berjalan selaras dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

“Kami menyambut positif inisiatif koordinasi dari Bapas Pekalongan. Penerapan KUHP Nasional 2026 membutuhkan pemahaman yang sama dan kerja sama lintas lembaga agar dapat diterapkan dengan baik di lapangan. Pengadilan siap mendukung setiap upaya menuju sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan,” ungkap Ketua PN Slawi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Bapas Pekalongan dalam memastikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Dengan koordinasi dan kolaborasi yang solid, diharapkan implementasi KUHP Nasional 2026 dapat berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi masyarakat serta penegakan hukum di Indonesia.**

Pos terkait