Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
BREBES, JATENG – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Brebes dalam rangka membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pertemuan ini berlangsung pada Rabu (22/10) di kantor Pengadilan Negeri Brebes.
Koordinasi tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi antara lembaga pemasyarakatan dan lembaga peradilan dalam menghadapi implementasi KUHP baru yang akan mulai diberlakukan. Dalam kesempatan tersebut, kedua pihak berdiskusi mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing institusi, khususnya dalam pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan kerja sosial yang menjadi bagian dari pembaruan sistem pemidanaan.
Kepala Bapas Pekalongan, Tri Haryanto, menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga sangat penting guna memastikan implementasi berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami di Bapas berkomitmen untuk siap melaksanakan amanat KUHP baru, khususnya dalam pembimbingan klien yang menjalani pidana pengawasan atau pidana kerja sosial. Koordinasi dengan Pengadilan menjadi langkah penting agar pelaksanaan di lapangan tidak terjadi tumpang tindih,” ujar Tri Haryanto.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Brebes, Erica Mardaleni, menyambut baik kegiatan koordinasi tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi penegak hukum.
“Dengan adanya komunikasi yang baik antara Pengadilan dan Bapas, diharapkan penerapan KUHP baru dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan yang lebih humanis bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penerapan aturan baru yang menitikberatkan pada pembinaan serta restorasi bagi pelanggar hukum.**








