Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Minardi.
MUNA, SULTRA – Ketua Konsorsium Pemerhati Keadilan Hukum dan Lingkungan (KPK HL), Purmadana, melontarkan kritik keras terhadap langkah Ikatan Pemuda dan Pelajar Muna (IPPM) Indonesia yang kembali melaporkan dugaan penyimpangan proyek Pengaman Pantai Raha ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purmadana menegaskan, tuduhan yang bersifat praduga tersebut disampaikan IPPM belum memenuhi standar pembuktian hukum dan cenderung membangun opini tanpa dasar audit resmi.
“Menyampaikan tuduhan/ dugaan atas proyek negara bermasalah hanya berdasarkan investigasi sepihak adalah tindakan prematur dan berpotensi menyesatkan publik,” tegas Purmadana.
Ia menekankan bahwa klaim ketidaksesuaian pelaksanaan proyek dengan Detail Engineering Design (DED) tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan teknis oleh lembaga berwenang.
“Perbedaan teknis di lapangan tidak otomatis berarti penyimpangan. Ada mekanisme addendum, persetujuan teknis, dan pengawasan resmi yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh pihak kontraktor, Purmadana menyebut tudingan tersebut sangat lemah jika tidak disertai data resmi dari instansi pengawas.
“Soal BBM subsidi, buktinya harus berasal dari data distribusi dan hasil pemeriksaan BPH Migas atau aparat penegak hukum, bukan sekadar asumsi visual di lapangan,” katanya.
Purmadana juga menyaynangkan penyeretan nama sejumlah pihak dengan inisial tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, cara tersebut mencederai prinsip negara hukum.
“Menyebut nama orang meski hanya inisial tanpa bukti kuat adalah bentuk pembunuhan karakter. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh opini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purmadana menilai langkah IPPM berpotensi menekan independensi KPK jika terus membangun narasi seolah-olah pelanggaran telah terjadi sebelum proses hukum berjalan.
“KPK harus bekerja berdasarkan fakta dan hukum, bukan karena tekanan narasi atau desakan kelompok tertentu,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Ketua KPK HL menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang objektif, profesional, dan transparan, namun menolak praktik advokasi yang sarat sensasi.
“Kami mendukung penegakan hukum, tapi kami menolak kegaduhan yang dibangun tanpa fondasi bukti yang sah,” pungkas Purmadana.**











