Konferensi Pers Kasus Miras, Kapolres Asmat: Pelaku Terancam Hukuman Pidana Penjara Paling Lama 10 Tahun

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry. 

ASMAT, PAPUA SELATAN – Kepolisian Resor (Polres) Asmat melalui Sat Resnarkoba kembali bongkar aktivitas produksi dan peredaran miras di Kota Agats. Operasi ini dilakukan guna mencegah ganguan Kamtibmas yang disebabkan oleh miras.

Kapolres Asmat AKBP Wahyu Basuki, S.I.K didampingi Wakapolres Asmat Kompol Haryono, S.H dalam Press Release bertempat di lobby Mako Polres Asmat, Senin (30/03/2026), mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana produksi dan penjualan minuman beralkohol jenis Sopi (Kaki Anjing) ini setelah mengantongi sejumlah informasi.

Ia menerangkan bahwa petugas saat melakukan penggrebekan, berhasil menemukan adanya aktivitas produksi minuman keras lokal jenis “kaki anjing” di lokasi yang telah dipetakan tersebut. Pelaku beserta barang bukti pun diamankan petugas.

“Operasi ini bermula dari hasil pemetaan dan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi miras ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati rangkaian alat penyulingan yang tengah beroperasi di atas kompor 30 sumbu. Selain itu, anggota menemukan fakta unik di mana pelaku menggunakan parfum untuk menyamarkan aroma menyengat dari proses fermentasi dan pemasakan miras guna menghindari kecurigaan warga,”ujar Kapolres Asmat.

Barang bukti yang disita, di antaranya satu buah dandang berisi 20 liter bahan mentah yang sedang dimasak, dua buah jerigen berisi bahan fermentasi, serta pipa besi yang digunakan untuk penyulingan.
Petugas juga menyita hasil penyulingan sebanyak 3.700 mililiter miras berserta bahan baku berupa tepung terigu, fermipan dan gula pasir.

“Pelaku S beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.

Sementara itu, terkait tindakan pelaku, Kapolres menuturkan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun karena memproduksi dan menjual minuman yang membahayakan nyawa.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 Ayat (1) KUHP atau Pasal 135 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun karena memproduksi atau mengedarkan bahan yang membahayakan nyawa atau kesehatan,” pungkas Kapolres Asmat.**