Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia.
Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang digelar di Auditorium Yunus Husein, Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (8/7/2025). Rapat ini menjadi forum strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan langkah-langkah konkret melawan kejahatan pencucian uang yang semakin kompleks dan lintas batas.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa kerja sama antarlembaga adalah kunci untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional, baik dalam aspek penerimaan maupun pengeluaran anggaran negara.
“Kolaborasi ini sangat penting tidak hanya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga untuk mengevaluasi berbagai target yang belum tercapai dalam upaya pemberantasan TPPU,” ujar Setyo Budiyanto.
Rapat juga membahas arah kebijakan strategis Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU ke depan, terutama terkait integrasi program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Hal ini menjadi krusial mengingat Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF)—lembaga global yang menetapkan standar internasional dalam pencegahan TPPU dan pendanaan terorisme (TPPT).
Keanggotaan penuh Indonesia di FATF memberikan peluang sekaligus tanggung jawab besar untuk meningkatkan kepercayaan global terhadap sistem keuangan nasional. Karenanya, Indonesia wajib menunjukkan kepatuhan terhadap standar internasional FATF, terutama dalam hal regulasi, kelembagaan, dan penegakan hukum.
Dalam rangka memperkuat rezim anti-pencucian uang dan menyesuaikan dengan dinamika perubahan organisasi di kementerian dan lembaga, pemerintah juga memperbarui struktur Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pembaruan struktur ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas koordinasi antarinstansi serta memastikan seluruh program dan kebijakan nasional sejalan dengan strategi internasional pemberantasan TPPU dan TPPT.
“Dengan pembaruan struktur dan integrasi ke dalam RPJMN, kita ingin memastikan bahwa strategi nasional pemberantasan TPPU tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak dalam memperkuat tata kelola keuangan negara,” tegas Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam kesempatan terpisah.
Seiring perkembangan teknologi dan keuangan digital, modus kejahatan TPPU juga semakin canggih dan sulit dideteksi. Untuk itu, sinergi antarinstansi, termasuk sektor swasta dan lembaga keuangan, menjadi semakin penting.
Langkah-langkah konkret seperti peningkatan kapasitas SDM, modernisasi sistem pelaporan transaksi mencurigakan, serta penguatan penegakan hukum berbasis intelijen keuangan terus diperkuat guna menjaga kedaulatan ekonomi nasional.**











