Lapas Batam Ikuti Sosialisasi Renstra 2025–2029 Bersama Ditjenpas dan Kakanwil Kemenkumham Kepri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Priska Sitorus. 

BATAM, KEPRI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), bertempat di aula Lapas Batam, Kamis (30/10/2025).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk menyelaraskan arah kebijakan dan program kerja dari tingkat pusat hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah, serta memberikan pedoman teknis penyusunan Renstra bagi satuan kerja di lingkungan Kemenkumham.

Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, menegaskan bahwa penyusunan Renstra di tingkat Kanwil maupun UPT, termasuk Lapas Batam, harus berpedoman pada Renstra Ditjenpas 2025–2029 yang telah disosialisasikan. Hal ini, kata Aris, merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan pemasyarakatan.

“Renstra bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi arah dan pedoman strategis dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan lima tahun ke depan. Kami menargetkan penyusunan Renstra Kanwil dan seluruh UPT di wilayah Kepri dapat rampung pada Desember 2025,” tegas Aris Munandar dalam sambutannya.

Tim Ditjenpas dalam paparannya menjelaskan bahwa Renstra Pemasyarakatan 2025–2029 disusun sebagai jawaban atas tantangan utama sistem pemasyarakatan nasional, salah satunya adalah tingkat overcrowding (kelebihan kapasitas) yang mencapai 90%, dengan mayoritas kasus berasal dari tindak pidana narkotika.

Renstra ini mengusung visi besar:

“Terwujudnya Penegakan Hukum dan Pelayanan Bidang Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang Berintegritas, Berkeadilan, dan Mendukung Keamanan Nasional Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045.”

Untuk mencapai visi tersebut, Renstra Ditjenpas berfokus pada dua sasaran utama:

1. Terwujudnya Pemenuhan Hak bagi Tahanan, Anak, dan Warga Binaan Pemasyarakatan agar siap kembali ke masyarakat.

2. Meningkatnya Penerapan Reformasi Birokrasi di seluruh satuan kerja pemasyarakatan.

Secara khusus, Lapas Batam diarahkan untuk memperkuat implementasi kebijakan kunci, seperti: Penguatan pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan; Modernisasi sistem keamanan menuju Smart Prison, melalui peningkatan fungsi intelijen dan deteksi dini; Optimalisasi layanan kesehatan, pembinaan, serta peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan.

Dalam struktur Renstra, Lapas Batam memiliki tanggung jawab terhadap empat Sasaran Kegiatan (SK) utama, yakni: SK 13: Pelayanan Tahanan, SK 14: Pembinaan Warga Binaan, SK 15: Keamanan dan Ketertiban, SK 16: Layanan Kesehatan.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama antara Kakanwil Kemenkumham Kepri, Aris Munandar, dan Kalapas Kelas IIA Batam.

Langkah tersebut menegaskan keseriusan jajaran pemasyarakatan Kepri dalam menyusun dan melaksanakan Renstra yang efektif, terukur, dan berdampak nyata bagi peningkatan layanan pemasyarakatan yang profesional, humanis, serta berintegritas.**

Pos terkait