Laporan wartawan sorotnews.co.id : S. Tri A.
SURABATA, JATIM – Seorang mantan pegawai outsourcing Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bramasta Afrizal Rivadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang menyebabkan puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah Surabaya Barat terjerat pinjaman online (pinjol).
Penetapan status tersangka dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah penyelidikan menguatkan bukti dugaan penipuan yang dilakukan Bram. Ia ditangkap oleh tim Jatanras di wilayah Kabupaten Jombang.
“Bukti-buktinya sudah cukup dan meyakinkan. Sehingga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Bobby Wirawan, Kamis (1/5/2025).
Menurut Bobby, Bram dijerat dengan Pasal 382 KUHP tentang penipuan. Dalam aksinya, Bram mengaku sebagai utusan resmi dari Pemkot Surabaya dan menawarkan program pinjaman modal usaha tanpa bunga dan tanpa jaminan kepada para pedagang UMKM. Tawaran itu disampaikan dalam acara sosialisasi yang digelar di Kantor Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, dan dihadiri pula oleh perangkat kelurahan.
Namun kenyataannya, tidak ada satu pun pinjaman yang benar-benar cair. Sebaliknya, para pedagang justru menerima tagihan dari berbagai platform pinjaman online. Dugaan kuat, pelaku memanfaatkan data pribadi dan membuka akun pinjol atas nama para korban.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman jumlah korban dan total kerugian akibat penipuan tersebut. Dari laporan yang diterima, tercatat dua kelompok UMKM dari Sememi dan Kandangan telah melaporkan Bram ke pihak berwajib. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp200 juta, namun angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses penyelidikan.
Salah satu korban, Heni Purwaningsih, pedagang di Sentra Wisata Kuliner Kandangan, mengaku tertarik setelah mengikuti sosialisasi yang digelar Bram pada Oktober 2024 lalu. Ia sempat membuka rekening atas permintaan pelaku dan kemudian mengetahui namanya digunakan untuk pengajuan pinjol senilai Rp6,6 juta.
“Semoga kasus ini cepat selesai karena sudah lama dan banyak korbannya. Kami tinggal tunggu proses hukum di kejaksaan dan pengadilan,” ujar Heni.
Heni menambahkan, Bram sempat menghilang dan sulit dilacak setelah para korban mulai menerima notifikasi penagihan dari platform pinjol sejak November tahun lalu.
“Orangnya berpindah-pindah tempat. Kami juga sempat berusaha mencari, tapi tidak berhasil karena dia terus mencari korban baru,” katanya.
Polrestabes Surabaya membuka peluang pengembangan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan korban lain dan modus tambahan yang digunakan oleh pelaku. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran pinjaman yang tidak jelas legalitasnya, terlebih jika mengatasnamakan instansi pemerintahan.**











