Laporan wartawan sorotnews.co.id : Nahar
TANJABTIM, JAMBI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Rachmad Surya Lubis mengemukakan bahwa hari ini ada dua sidang gugatan Praperadilan (prapid) yakni terkait penggeledahan dan status tersangka atas dugaan kasus tipikor anggaran dana hibah Pilkada Tanjabtim tahun 2020 oleh Ketua KPU Tanjabtim Nurcholis di Tolak oleh hakim.
“kenapa di tolak, karena yang melakukan gugatan dalam status DPO,” ungkap Kajari saat diwawancarai usai sidang putusan prapid di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjabtim, Selasa (23/11/2021) sore
Menurut Kajari, keputusan hakim menolak itu sudah tepat, karena sudah sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka Yang Melarikan Diri Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut Kajari menambahkan bahwa upayah pencarian tersangka N akan terus Ia lakukan, diduga ada pihak tertentu berusaha mencoba menghalang halangi dan melarang N untuk hadir.
“Tunggu tanggal mainnya, yang berupaya menghalang halangi dan melarang yang bersangkutan untuk hadir,”tegas Kajari
Ditanya kapan pelimpahan perkara kepengadilan.
“diusahakan pelimpahan bulan desember,”jawabnya singkat
Selain itu Kajari tak lupa menyampaikan ucapan terimakasihnya pada pihak Polres Tanjabtim atas pengawalan dan pengamanan selama ini.
“Saya juga ucapkan terimakasih pada rekan media serta semua pihak atas pertisipasinya selama ini, sehingga proses persidangan Prapid ini dapat berjalan dengan baik dan kondusif,”pungkasnya








