Pastikan Pemenuhan Hak Tahanan, Rutan Pekalongan Gelar Konsultasi Hukum Bersama LBH Law and Justice

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni. 

PEKALONGAN, JATENG – Rutan Kelas IIA Pekalongan bekerja sama dengan LBH Law and Justice menggelar kegiatan konsultasi hukum dan pemberian bantuan hukum secara langsung kepada para tahanan pada Selasa (5/8/2025). Bertempat di ruang Pelayanan Tahanan, kegiatan ini diikuti oleh 5 tahanan dengan antusias.

Selama sesi konsultasi, para tahanan mendapatkan kesempatan berharga untuk berdiskusi langsung mengenai berbagai permasalahan hukum yang tengah mereka hadapi, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan. Tak hanya itu, tim LBH Law and Justice juga memberikan edukasi detail tentang hak-hak hukum warga binaan, terutama hak mendapatkan bantuan hukum secara gratis sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Jimmy, Ketua LBH Law and Justice, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaganya dalam memperjuangkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

“Setiap warga negara, termasuk warga binaan di dalam rutan, berhak mendapatkan pendampingan hukum yang adil dan transparan. Kami hadir untuk memastikan bahwa mereka benar-benar memahami dan mampu memperjuangkan hak-haknya dengan cara yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jimmy menjelaskan bahwa sesi konsultasi ini juga bertujuan membangun kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara itu, tim LBH Law and Justice mengungkapkan komitmennya untuk terus memberikan layanan hukum yang tidak hanya profesional tetapi juga penuh empati. Mereka siap mendampingi para tahanan dalam advokasi lanjutan yang mungkin diperlukan hingga ke meja pengadilan.

Dukungan penuh pun datang dari Nanang Adi Susanto, Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan selalu terpenuhi, terutama hak atas bantuan hukum.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan konsultasi ini karena membantu kami memberikan perlakuan yang manusiawi dan adil kepada warga binaan. Harapannya, kerja sama ini dapat terus dikembangkan untuk memberikan layanan bantuan hukum yang lebih luas lagi di masa depan,” ujar Nanang.

Kegiatan ini secara langsung selaras dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia bagi warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menegaskan pentingnya pemenuhan hak untuk mendapatkan bantuan hukum, edukasi hukum, serta perlindungan hukum bagi setiap warga binaan. Inisiatif bersama seperti ini memperlihatkan sinergi positif antara Lapas dan Rutan dengan organisasi bantuan hukum guna memperkuat sistem peradilan yang adil dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia.**

Pos terkait