Pelayanan Pindah ke Samsat Trosobo, Wajib Pajak Keluhkan Prosedur Pengurusan Tanpa BPKB

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SIDOARJO, JATIM — Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Krian, Kabupaten Sidoarjo, resmi dipindahkan ke wilayah Trosobo, Kecamatan Taman, sejak 15 Desember 2025. Lokasi baru yang kini dikenal sebagai Samsat Trosobo tersebut menempati area bekas Lingkungan Industri Kecil (LIK) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Berdasarkan pantauan Sorotnews di lapangan, lokasi Samsat Trosobo dinilai lebih luas dan strategis dibandingkan kantor sebelumnya di Krian. Kawasan ini berada di sekitar pusat aktivitas masyarakat, dekat dengan Perumahan Citra Harmoni, sejumlah pusat perbelanjaan, serta memiliki akses yang relatif dekat ke Kota Surabaya, dengan jarak sekitar 4 kilometer.

Meski demikian, sejumlah fasilitas penunjang masih dalam tahap pembenahan. Salah satunya adalah fasilitas kantin yang hingga kini belum tersedia bagi masyarakat yang mengurus administrasi kendaraan.

Di sisi lain, pelayanan administrasi di Samsat Trosobo menuai keluhan dari wajib pajak. Seorang wartawan Sorotnews yang melakukan pengurusan perpanjangan STNK lima tahunan (ganti pelat nomor kendaraan) pada Maret 2026 mengaku mengalami kendala saat proses pengajuan.

Pengurusan tersebut terkendala karena Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di pihak leasing, yakni Adira Finance. Meski telah membawa surat keterangan resmi dari pihak leasing, permohonan tetap ditolak oleh petugas di loket penerimaan berkas.

“Petugas menyampaikan bahwa pengurusan tidak dapat diproses tanpa BPKB asli, meskipun sudah ada surat keterangan dari leasing,” ujar sumber tersebut.

Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan terkait keseragaman prosedur pelayanan antar-Samsat. Pasalnya, menurut pengalaman yang bersangkutan, pengurusan serupa di wilayah Samsat Surabaya sebelumnya dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dari pihak leasing, tanpa harus menghadirkan BPKB asli, selama tidak dilakukan proses balik nama.

Menanggapi hal tersebut, petugas Samsat Trosobo menyarankan agar yang bersangkutan mengajukan klarifikasi langsung kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Sidoarjo sebagai pihak yang membawahi operasional Samsat di wilayah tersebut.

Perbedaan prosedur ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan resmi guna menghindari kebingungan di kalangan masyarakat, khususnya wajib pajak yang kendaraannya masih dalam status kredit atau jaminan pembiayaan.

Sorotnews berencana melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kasatlantas Polresta Sidoarjo terkait kebijakan tersebut, agar terdapat kejelasan serta kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di wilayah Sidoarjo.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan penolakan pengurusan dokumen tanpa BPKB asli, serta apakah terdapat perbedaan kebijakan antar wilayah Samsat di Jawa Timur.**

Pos terkait