PKL Desa Popoh Sidoarjo Terancam Digusur, Pedagang Pertanyakan Legalitas Pihak Pengultimatum

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SIDOARJO, JATIM – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menempati lapak di sepanjang akses masuk Perumahan TAS 3, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, mengaku resah setelah menerima surat teguran untuk mengosongkan lokasi usaha mereka.

Surat tersebut dikeluarkan oleh pihak yang mengatasnamakan panitia adat Desa Popoh, yang disebut-sebut dibentuk pada Februari 2026 dan diketuai oleh Widi Supiyanto. Dalam surat tersebut, para pedagang diminta membongkar lapak mereka dalam waktu yang telah ditentukan.

Para PKL menilai teguran tersebut bersifat sepihak dan merugikan, mengingat mereka telah menempati lokasi tersebut sejak tahun 2006. Lokasi yang ditempati para pedagang diketahui merupakan lahan milik PTPN 8 yang berada di wilayah Watulis, Prambon, Sidoarjo.

Keberadaan PKL di kawasan tersebut tidak terlepas dari sejarah relokasi warga pascabencana lumpur Lapindo pada 2004 di Tanggulangin. Sejak pembangunan Perumahan TAS 3 sebagai kawasan relokasi, aktivitas ekonomi warga, termasuk PKL, mulai berkembang di sekitar akses masuk perumahan.

Salah satu pedagang yang ditemui Sorotnews pada 28 Maret 2026 di kawasan Desa Popoh mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kesepakatan antara pihak PKL dan panitia adat terkait rencana pengosongan lahan.

“Pertemuan baru dilakukan satu kali di kantor BUMDes Desa Popoh, difasilitasi perangkat desa. Namun tidak ada kesepakatan,” ujarnya.

Menurut keterangan pedagang, jumlah lapak PKL di lokasi tersebut sekitar 12 unit. Mereka juga mengaku rutin membayar retribusi mingguan sebesar Rp40 ribu kepada pengurus PKL setempat.

Para pedagang mempertanyakan dasar hukum dan legalitas pihak yang mengeluarkan ultimatum tersebut. Mereka menilai bahwa lahan yang ditempati merupakan milik PTPN 8, sehingga segala bentuk kebijakan seharusnya melibatkan pihak pemilik lahan secara resmi.

“Kami juga menanyakan legalitasnya. Ini tanah PTPN 8, bukan tanah desa. Apakah ada izin resmi dari PTPN 8? Itu yang seharusnya jelas,” ungkap salah satu pedagang.

Selain itu, para PKL juga menyoroti sikap pemerintah desa dan aparat terkait yang dinilai belum memberikan solusi konkret. Mereka berharap ada kejelasan serta keterlibatan aktif dari pemerintah desa, kecamatan, hingga Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menangani persoalan tersebut, terutama terkait kemungkinan relokasi.

“Kalau memang ada penertiban atau pembongkaran, seharusnya pemerintah hadir memberikan solusi, bukan hanya diam,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak panitia adat Desa Popoh, pemerintah desa, maupun instansi terkait mengenai dasar kebijakan penertiban tersebut serta rencana penanganan bagi para pedagang terdampak.**

Pos terkait