Laporan wartawan sorotnews.co.id : M. Suryadi.
PADANG SIDEMPUAN, SUMUT – Atas Intruksi dan Perintah Langsung dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga, SH, Petugas Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan Penggrebekan dan atau penggeledahan di blok perempuan Lapas Padangsidimpuan.
Penggeledahan yang dilakukan tepat saat dilaksanakannya pergantian shift Petugas jaga dan Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Adm. Kamtib, Jafar Ahmad dan Ka. KPLP, Jomboy serta didampingi tim Satopspatnal dan regu pengamanan Sebelum menggeledah tempat dan barang di blok hunian (Kamar WBP) terlebih dahulu menggeledah para penghuninya satu persatu, Rabu (05/07/2023)
Untuk hasil saat dilaksanakan penggeledahan petugas tidak menemukan barang terlarang seperti handphone,narkoba didalam kamar hunian akan tetapi Petugas menemukan pisau buatan, sendok besi dan kaca cermin dikarenakan barang- barang tersebut dianggap membahayakan serta dilarang berada di kamar hunian maka petugas mengamankannya.
Untuk informasi Barang-barang yang diamankan tersebut karena dianggap menyalahi aturan sesuai dengan Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara Pasal 4, Dalam Permenkumham tersebut dijelaskan bahwa Narapidana dan Tahanan dilarang membawa menyimpan, membawa dan menggunakan narkotika. Selain itu juga Narapidana dan Tahanan dilarang membawa atau menyimpan barang-barang elektronik serta senjata tajam
Dengan adanya penggeledahan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu juga hal ini sebagai bentuk langkah deteksi dini dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas atau Rutan sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Penggeledahan kamar hunian ini biasanya dilakukan rutin beberapa kali dalam seminggu sebagai langkah deteksi dini. Dengan menggeledah kamar hunian WBP, keamanan dan ketertiban di dalam Lapas bisa terjaga. Tentu saja hal ini juga sebagai bentuk pencegahan dari hal-hal yang tidak diinginkan.











