Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan.
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun yang dijadikan pemandu karaoke (LC) hingga hamil. Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya diketahui telah meninggal dunia.
Tersangka yang meninggal dunia tersebut berinisial RH, yang diduga berperan sebagai perekrut awal korban ke dalam jaringan eksploitasi.
“RH telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada Februari 2025, sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (15/08/2025).
Pihak kepolisian memastikan informasi tersebut berdasarkan dokumen resmi, yakni surat keterangan kematian yang telah diverifikasi oleh penyidik.
Dengan demikian, proses hukum terhadap RH dihentikan karena statusnya yang sudah meninggal dunia. Namun, proses penyidikan terhadap 11 tersangka lainnya tetap berjalan dan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Aparat juga tengah menggali peran masing-masing tersangka, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian tempat hiburan karaoke yang menjadi lokasi eksploitasi.
AKBP Reonald menyampaikan, penyidik terus mengumpulkan alat bukti tambahan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan membawa seluruh pelaku yang masih hidup ke proses hukum. Ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban,” tegasnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian publik, terutama dari kalangan pemerhati anak dan lembaga perlindungan perempuan dan anak, yang mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini untuk segera melapor melalui saluran resmi kepolisian.**











