Polres Asmat Berhasil Amankan 2 Pelaku Pembacokan Nakes di Kota Agats, Kapolres Asmat : Tidak Ada Lagi Hoax Atau Provokasi

Foto: konferensi pers penangkapan pelaku pembacokan nakes di kota Agats.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Jefry. 

ASMAT, PAPUA SELATAN – Polres Asmat dibawah pimpinan Kapolres AKBP Wahyu Basuki, S.I.K melalui satuan reserse kriminal Polres Asmat berhasil amankan pelaku pembacokan terhadap Tenaga Kesehatan (Nakes) Stendy Petrus Wenas (38) Sabtu, (16/8/2025) di Jl. Kuburan, Agats, Asmat, Papua Selatan. Penangkapan terhadap pelaku terjadi padi Jum’at pagi sekira Pukul 09.00 WIT di Jl. Pelabuhan Baru Agats.

Bacaan Lainnya

Kapolres Asmat didampingi Kasat Reskim Iptu M. Hanif Tambusai, S.Tr.K., CPHR., dan Kasi Humas Polres Asmat Ipda A. A. Gede Raka Arik Trisna, S.H. dalam press release, Jum’at (22/8/2025) di Mako Polres Asmat mengatakan pelaku penganiayaan terhadap Nakes Stendy dilakukan oleh 2 orang pria berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hasil identifikasi terhadap pelaku melalui alat bukti rekaman video dari 3 buah CCTV dan pengamanan barang bukti berupa sebilah parang serta pemeriksaan para saksi.

2 pelaku tersebut masing-masing berinisial AN (25) yang merupakan seorang pelajar dan KH (16) dengan status tidak bekerja. Keduanya merupakan warga Kabupaten Asmat yang berdomisili di Jl. Cemenes, Distrik Agats.

Menurut keterangan Kapolres saat kejadian keduanya dipengaruhi minuman keras (miras). Minuman tersebut dikonsumsi di TKP sebelum melakukan aksi penganiayaan terhadap Nakes SPW yang menyebabkan korban luka berat.

“Setelah menukarkan Handphone dengan 2 (dua) botol minum lokal jenis sopi, kemudian tersangka inisial KH dan tersangka inisial AN pergi ke Jl. Kuburan,” tutur Kapolres.

“Setelah minum habis lalu tersangka inisial AN dan tersangka inisial KH berdiri di pinggir jalan Kuburan. Kemudian korban SPW datang mengunakan sepeda motor listrik. Tidak lama kemudian tersangka inisial AN langsung mengayunkan sebuah parang dengan menggunakan tangan kanan dan mengenai wajah korban,” terang Kapolres menambahkan.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, kedua pelaku disangkakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana junto Pasal 55 ayat 1 e dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan bahwa segala bentuk provokasi dan informasi hoax yang beredar di masyarakat agar dihentikan. Ia berharap situasi keamanan di wilayah hukum polres Asmat terutama terkait kasus penganiayaan terhadap Nakes SPW dapat diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwewenang untuk menanganinya secara transparan dan profesional.

“Tidak ada lagi hoax atau provokasi. Proses ini akan dilanjutkan dengan tetap transparan dan profesional,” pungkasnya.**

Pos terkait