Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI TIMUR, NTT – Pengerjaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, mendapat sorotan dari masyarakat setempat.
Proyek dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp3.019.992.000 tersebut dikerjakan oleh CV Budi Bakti. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (KPK PAN-RI) wilayah Manggarai, Manggarai Timur, dan Manggarai Barat, Bernabas Raba, menyampaikan sejumlah temuan awal setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek beberapa waktu lalu.
Menurut Bernabas, terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan terkait pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan beberapa waktu lalu, kami menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek ini,” ujarnya kepada Sorotnews.
Bernabas merinci beberapa temuan yang menjadi sorotan pihaknya, antara lain:
Penggunaan pipa yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis.
Volume pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Sejumlah pipa yang seharusnya ditanam di dalam tanah ditemukan tidak terkubur dengan baik.
Pemasangan beberapa bak penampung air dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis serta aspek kesehatan.
Pengambilan sumber mata air yang dinilai tidak tepat.
Dugaan adanya markup atau penggelembungan harga dalam pengadaan pipa untuk proyek tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan SPAM tersebut.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung proyek ini, sehingga dapat dipastikan apakah benar terjadi penyimpangan atau tidak,” kata Bernabas.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proyek pembangunan yang menggunakan anggaran negara sangat penting agar dana publik dapat digunakan secara tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kita berharap uang negara digunakan secara baik dan terhindar dari praktik-praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum kontraktor yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek yang diketahui bernama Leksi saat dikonfirmasi oleh Sorotnews membantah adanya penyimpangan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Menurutnya, pekerjaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami bekerja sesuai dengan petunjuk teknis. Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi pihak Dinas PUPR Manggarai Timur,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Manggarai Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh aktivis antikorupsi tersebut.**








