Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
PEKALONGAN, JATENG — Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan. Di awal tahun 2026, dugaan praktik tersebut mencuat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan, Jawa Tengah, yang notabene merupakan lembaga pendidikan berbasis agama di bawah naungan Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awak media di lingkungan kedua sekolah tersebut, sejumlah siswa MAN 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan mengungkapkan adanya kewajiban pembelian LKS yang dilakukan secara tidak langsung melalui bendahara kelas dan koperasi sekolah.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian Agama secara tegas melarang jual beli LKS di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), maupun Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN). Larangan ini sejalan dengan prinsip pendidikan gratis dan ketentuan yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh dijadikan tempat komersialisasi.
Selain itu, larangan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, yang menyatakan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran atau LKS kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu orang tua siswa MAN di Kota Pekalongan berinisial R, saat ditemui Senin (26/1/2026), mengaku harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk pembelian LKS anaknya.
“Untuk pembelian LKS, saya membayar kurang lebih sekitar Rp300 ribu per semester. Itu pun tidak dibayar sekaligus, karena anak saya yang membayar. Setiap kali minta uang untuk beli LKS saya beri. Kalau ditotal hampir Rp300 ribu per semester. Anak saya kelas X, untuk jumlah mata pelajarannya saya kurang tahu. Kalau dibilang keberatan, ya jelas keberatan, tapi mau bagaimana lagi demi anak sekolah,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh seorang siswa kelas XII MAN 1 Kota Pekalongan yang ditemui awak media pada Sabtu (24/1/2026). Ia menyebutkan, jumlah LKS yang dibeli cukup banyak dengan nilai yang tidak sedikit.
“Untuk kelas XII, buku LKS yang dibeli sekitar 12 sampai 15 buku dengan total sekitar Rp275 ribu. Pembayarannya melalui bendahara kelas masing-masing, kemudian disetorkan ke koperasi sekolah,” tuturnya.
Ia juga menceritakan pengalamannya saat duduk di kelas X dan XI. Menurutnya, jumlah LKS yang harus dibeli justru lebih banyak.
“Waktu kelas X dan XI, LKS wajib ada 9 sampai 10 mata pelajaran, ditambah LKS muatan lokal 4 sampai 5 mapel. Jadi totalnya sekitar 14 sampai 16 buku LKS yang harus dibeli,” tambahnya.
Menanggapi dugaan tersebut, Ketua GNPK-RI Pekalongan Raya, Zaenuri, menyatakan akan mengawal persoalan ini secara serius. Ia menilai praktik jual beli LKS di MAN 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan sudah mengarah pada indikasi pungutan liar (pungli).
“Kami akan mengawal dan melaporkan dugaan praktik jual beli LKS ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi, karena jelas melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ini sudah termasuk indikasi pungli,” tegas Zaenuri di hadapan awak media.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak MAN 1 dan MAN 2 Kota Pekalongan, serta Kantor Kementerian Agama setempat, guna mendapatkan penjelasan resmi terkait dugaan praktik jual beli LKS tersebut.**








