Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelaksanaan Dana Kelurahan (DAKEL) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tidak transparan dan minim sosialisasi.
Ketua RW setempat, yang enggan disebutkan namanya, menyoroti bahwa hingga pertengahan September 2024, pihak kelurahan belum melakukan sosialisasi mengenai rencana penggunaan DAKEL 2025 kepada para ketua RW. Padahal, menurutnya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat sangat penting dilakukan guna memastikan bahwa penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan prioritas warga.
“Kami sangat menyayangkan tidak adanya sosialisasi dari pihak kelurahan. Dana DAKEL seharusnya dibahas secara terbuka melalui forum musyawarah RW agar tidak terulang kejadian di tahun-tahun sebelumnya,” tegas Ketua RW tersebut, Jumat (13/9/2024).
Kritik tajam juga datang dari salah satu pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kebraon. Ia mengungkapkan bahwa pola penyaluran dan pelaksanaan kegiatan DAKEL tahun 2025 terkesan tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
“Pembangunan sudah berjalan, tapi tidak ada kejelasan apa saja yang menjadi prioritas. Ini sangat mengkhawatirkan karena tidak melibatkan RW dan warga dalam perencanaan. Sepertinya kelurahan tidak belajar dari kasus tahun lalu,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada tahun anggaran 2023 dan 2024, pelaksanaan DAKEL di Kelurahan Kebraon sempat menuai kontroversi. Bahkan, sejumlah warga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Temuan tersebut juga sempat menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang dalam auditnya menemukan adanya kejanggalan dan mengharuskan pengembalian dana ke kas negara.
Kasus DAKEL 2024 sempat mencuat saat Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kelurahan Kebraon. Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa beberapa item pengadaan yang tercantum dalam sistem e-Budgeting Pemerintah Kota Surabaya tidak terealisasi secara transparan kepada masyarakat melalui RW atau forum musyawarah warga.
“Kita ingin anggaran publik ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara adil dan terbuka. Transparansi adalah kunci,” ujar Armuji saat sidak beberapa waktu lalu.
Warga berharap agar pemerintah kelurahan, khususnya Kelurahan Kebraon, dapat segera melakukan perbaikan tata kelola pelaksanaan DAKEL. Sosialisasi yang inklusif, keterbukaan informasi, serta pelibatan aktif masyarakat dinilai sebagai langkah penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum dan memastikan penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran.
Sorotnews.co.id masih berupaya mengonfirmasi pihak Kelurahan Kebraon terkait hal ini. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima redaksi.**








