Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK.
MANGGARAI, NTT – Seorang warga asal Watu Alo, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, NTT, bernama Sang Stefanus (62) alias Stef melaporkan dugaan ancaman pembunuhan yang dialaminya ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, pada Minggu (6/7/2025).
Terduga pelaku diketahui bernama Romanus Nggor alias Romanus, yang diketahui berasal dari Watu Alo. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa 01 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 Wita dan berlokasi tepat didepan rumah pelapor di Watu Alo.
Laporan Sang Stefanus tersebut teregistrasi dengan Nomor Reg: DUMAS/39/VII/2025/RES.MANGGARAI/POLDA NTT. Dan diterima oleh Brigpol Florianus Stevendi dari Unit SPKT Polres Manggarai.
Kepada Media ini, Sang Stefanus menjelaskan bahwa terduga pelaku “Romanus Nggor” mendatangi kediamannya dan berteriak dengan nada mengancam akan lakukan pembunuhan.
Yang menyaksikan langsung kejadian pengancaman tersebut adalah Istri Sang Stefanus, yang diketahui bernama Yetrudis Samur, saat itu beliau berada di lokasi kejadian.
Romanus Nggor berteriak dalam bahasa lokal yang jika diterjemahkan berarti, “Saya cari orang yang bernama Stefanus Sang, kalau saya ketemu, akan saya bunuh,” katanya.
Pada saat kejadian, Sang Stefanus sedang tidak berada di rumah. Ia mengetahui perihal ancaman tersebut dari istrinya. Atas kejadian ini pelapor dan keluarga merasa terancam serta tidak nyaman. Sehingga mengambil keputusan untuk melaporkan ke Polres Manggarai.
Kasus ini diketahui bermula dari serangkaian peristiwa sebelumnya yang berkaitan dengan sengketa tanah dan kegiatan keagamaan.
Stefanus menjelaskan, pada 24 Mei 2025 saat berlangsungnya ritual adat dan peletakan batu pertama pembangunan Gua Maria Golo Rato, terjadi dugaan tindakan kekerasan fisik dan verbal terhadap dirinya.
Kejadian terus berlanjut pada 27 Mei 2025, Romanus Nggor juga diduga melakukan penyerobotan tanah, pemagaran lahan, dan menghalangi kegiatan kerja bakti umat Katolik dari KBG St. Simon Stasi Watu Alo.
Menanggapi situasi tersebut, Stefanus mengaku telah mengajukan permohonan mediasi ke Kantor Desa Ndehes pada 27 Mei 2025. Dengan tujuan mempertemukan pihak pemilik tanah dengan Romanus Nggor untuk meminta penjelasan atas tindakan pemagaran tersebut.
Namun yang terjadi tiga kali undangan mediasi yang dilayangkan pihak desa Ndehes sama sekali tidak diindahkan oleh Romanus Nggor.
Sehingga pada 30 Juni 2025, pihak keluarga bersama aparat desa dan Bhabinkamtibmas membongkar pagar yang dibuat Romanus dan menanam dua pohon pisang sebagai penanda batas.
Namun, pada keesokan harinya, 1 Juli 2025, Romanus kembali mencabut pohon pisang tersebut dan kemudian melakukan ancaman pembunuhan dengan membawa sebilah parang ke depan rumah Stefanus.
Bahkan pada 4 Juli 2025, Romanus dilaporkan kembali datang ke rumah seorang warga bernama Agata Sune dan menyampaikan tantangan untuk melakukan “perang tanding” di lokasi sengketa tanah, Lingko Golo Rato.
Sang Stefanus berharap agar pihak Polres Manggarai segera memproses laporannya sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberi perlindungan hukum kepada dia dan keluarganya.**








