Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Setelah resmi melaporkan dugaan mark-up dan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dan Polda Jawa Timur, Solidaritas Perjuangan Masyarakat untuk Monitoring Penganggaran (SPM-MP) kini menantang Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan mediasi terbuka.
Dalam pernyataannya, SPM-MP menegaskan bahwa mediasi ini harus terbuka untuk umum dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, sebagai penanggung jawab utama dan pihak yang menandatangani dokumen APBD.
“Wali Kota Surabaya wajib hadir secara langsung dalam forum mediasi, karena beliau yang menandatangani dan bertanggung jawab atas penggunaan APBD,” tegas Koordinator SPM-MP, Sholeh, melalui sambungan telepon, Jumat (26/9/2025).
Tak hanya itu, Sholeh juga menekankan bahwa mediasi tidak boleh hanya bersifat formalitas. Ia menuntut kehadiran Sekretaris Daerah Kota Surabaya atau Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta Ketua DPRD Surabaya sebagai representasi dari Badan Anggaran legislatif.
“Forum ini harus benar-benar terbuka dan dapat diakses publik, karena persoalan yang kami angkat menyangkut uang rakyat Surabaya,” ujarnya.
Dalam laporannya ke aparat penegak hukum, SPM-MP mengungkapkan adanya dugaan mark-up di sejumlah pos anggaran dalam APBD 2025. Beberapa pos yang disorot antara lain: Anggaran perjalanan dinas, Biaya jamuan makan, Sewa peralatan, Pengelolaan utang daerah.
Menurut Sholeh, potensi kerugian negara dari dugaan pemborosan dan mark-up ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ini bukan hal sepele. Jika dugaan kami benar, maka daerah bisa mengalami kerugian besar. Karena itu kami mendorong Kejati dan Polda Jatim untuk serius menindaklanjuti laporan ini,” kata Sholeh.
Lebih lanjut, SPM-MP juga menyoroti tindakan represif yang diduga dialami mahasiswa dalam menyuarakan kritik terhadap APBD. Sholeh mengklaim adanya tekanan atau intimidasi dari beberapa kelompok terhadap mahasiswa yang terlibat dalam aksi atau penyampaian aspirasi.
“Ada adik-adik mahasiswa kami yang mengalami intimidasi dan tindakan represif. Kami sedang mengumpulkan bukti termasuk video dan tautan yang akan kami lampirkan dalam laporan tambahan,” ungkapnya.
Sholeh menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh mahasiswa adalah bagian dari hak konstitusional yang harus dilindungi selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum.
Melalui mediasi terbuka ini, SPM-MP berharap Pemerintah Kota dan DPRD Surabaya menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.
“Kami ingin semua pihak terbuka kepada publik. Jangan ada yang ditutupi, karena ini menyangkut uang rakyat. Penegak hukum juga harus segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” pungkas Sholeh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Surabaya maupun DPRD terkait tantangan mediasi terbuka yang dilayangkan oleh SPM-MP.**











