Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Langsa Aceh

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 99 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Operasi ini berlangsung di wilayah Baroh Langsa Lama, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, pada Minggu hingga Senin dini hari, 4–5 Mei 2025.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial Zulkifli, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pengantar barang dari lokasi pendaratan (landing spot) ke tempat penyimpanan sementara sebelum didistribusikan lebih lanjut.

“Zulkifli berperan dalam mengamankan, mengawasi, memindahkan, dan mendistribusikan narkotika sesuai perintah dari jaringan di atasnya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis pada Senin (5/5/2025).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) terkait adanya penyelundupan sabu dari Malaysia melalui jalur laut ke wilayah perairan Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satgas NIC, Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim, Polres Langsa, dan Bea Cukai melakukan penyelidikan intensif di wilayah Langsa.

Operasi penangkapan berlangsung di tiga titik berbeda yang berada di wilayah Baroh Langsa Lama:

1. Warkop Wak Am, Baroh Langsa Lama (Minggu, 4 Mei 2025, pukul 22.00 WIB):
Petugas mengamankan Zulkifli bersama sejumlah barang bukti berupa: Satu unit ponsel Redmi 13. Satu unit sepeda motor Sonic 150R warna hitam. Satu dompet berisi KTP, SIM C, ATM BSI, dan uang tunai sebesar Rp568.000,

2. Semak-semak Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama (Minggu, 4 Mei 2025, pukul 22.40 WIB): Di lokasi ini, petugas menemukan 99 bungkus sabu yang disimpan dalam lima karung. Barang haram tersebut diduga baru saja didaratkan dari jalur laut.

3. Pangkalan Boat Sungai Titi Kembar, Baroh Langsa Lama (Senin, 5 Mei 2025, pukul 01.30 WIB): Tim gabungan menyita satu unit boat pancing berwarna hijau-merah lengkap dengan mesin Mega Honda GX 390, yang diduga digunakan untuk membawa sabu dari laut ke darat.

Saat ini, Zulkifli telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil interogasi awal, ia mengaku diperintah oleh seseorang berinisial S alias B alias K, yang berperan dalam mengatur pergerakan logistik narkoba. S diduga bekerja sama dengan seorang lainnya berinisial M alias E, yang bertugas membawa boat ke lokasi pendaratan.

“Pengungkapan ini merupakan keberhasilan signifikan dalam upaya Polri memberantas jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai jalur utama penyelundupan,” tegas Brigjen Eko.

Polri menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengidentifikasi aktor utama di balik operasi penyelundupan sabu lintas negara tersebut.**