Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Wakil Wali Kota Pekalongan, Balqis Diab, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayahnya. Ia menegaskan pentingnya penanganan komprehensif terhadap kasus ini serta pemberian efek jera kepada pelaku agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Saya sangat prihatin atas kasus ini. Harus ada efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak, agar tidak dilakukan kembali oleh orang lain di kemudian hari,” ujar Balqis saat ditemui media, Selasa (6/5).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, mulai dari pendampingan hukum hingga rehabilitasi korban.
“Kami bersyukur karena korban sudah mendapat pendampingan hukum. Ke depan, korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya,” tambahnya.
Balqis menyatakan optimisme bahwa kondisi korban dapat pulih dengan dukungan berbagai pihak, termasuk layanan medis dari dokter spesialis anak, obgyn, dan penyakit dalam.
“Kalau semua pihak bersinergi, saya yakin anak ini bisa kembali menjalani kehidupan normal seperti anak-anak lainnya,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, tetangga dan komunitas sekitar memiliki peran penting dalam mendeteksi dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
“Orang tua juga perlu lebih memperhatikan pergaulan anak, terutama di era digital ini. Konten yang dikonsumsi serta interaksi anak harus benar-benar diawasi agar tidak berdampak buruk bagi tumbuh kembang mereka,” pesannya.
Untuk itu, Balqis berencana berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar pengawasan terhadap konten asusila diperketat.
“Meski sudah banyak yang diblokir, nyatanya anak-anak masih bisa mengaksesnya. Ini perlu jadi perhatian kita bersama,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, sepanjang tahun 2024 terdapat 10 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pekalongan.
“Kami akan telaah lebih jauh, apakah ada keterlibatan anak-anak di dalam kasus-kasus tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, pengacara korban, Susilo Aji Pramono, mengungkap bahwa kasus kekerasan seksual terhadap kliennya kini sudah memasuki tahap pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Pekalongan. Ia berharap semua pelaku bisa diproses secara hukum, termasuk satu terduga pelaku lain yang belum ditindaklanjuti.
“Jika tersangka usia 16 tahun bisa diproses hukum, seharusnya yang berusia 14 tahun pun demikian, karena sama-sama masih di bawah umur menurut Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.
Ketua Umum komunitas sosial Ikatan Kawan Lama (Ikala), Didik Wibowo, turut menjelaskan awal mula korban mendapatkan pendampingan. Ia menyebut, dukungan hukum bermula dari kepedulian komunitas terhadap ayah korban yang bekerja sebagai buruh dari salah satu anggota Ikala.
“Kami mengoordinasikan pendampingan hukum melalui jaringan komunitas, dan beberapa pengacara langsung turun tangan membantu secara sukarela,” jelas Didik.
Anggota tim lapangan Ikala, Himawan, menambahkan bahwa setelah Wakil Wali Kota turun langsung ke lapangan, koordinasi penanganan pasca-trauma pun segera dilakukan.
Diketahui sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 9 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh teman sekampungnya. Peristiwa terjadi sejak korban duduk di bangku kelas dua SD dan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kebun, belakang sekolah, rumah pelaku, dan bahkan di area musala.
Ibu korban, M (30), mengaku hatinya hancur saat mengetahui anaknya menjadi korban tindakan tidak senonoh tersebut.
“Anak saya menangis saat buang air besar karena keluar darah. Buang air kecil juga terasa perih. Dia benar-benar menderita,” tuturnya sambil didampingi sang suami, A (38).
Berdasarkan pengakuan salah satu pelaku yang sudah diperiksa polisi, tindakan tersebut dilakukan sebanyak delapan kali. Namun keluarga korban meyakini jumlah sebenarnya lebih dari itu. Saksi kunci yang merupakan adik korban juga turut memberikan keterangan penting bagi jalannya proses hukum.**











