Warga Desak Kejari Surabaya Usut Dugaan Penyelewengan Dana Kelurahan Kebraon

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Sejumlah warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Kelurahan (Dakel) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Pengaduan tersebut sebelumnya telah terdaftar secara resmi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dengan dasar nomor registrasi yang sah. Warga membawa serta bukti berupa data e-Budgeting Pemkot Surabaya yang menunjukkan rincian penggunaan dana kelurahan.

Menurut perwakilan warga, data e-Budgeting tersebut dinyatakan valid dan telah berstandar ISO sebagaimana disampaikan oleh Camat Karang Pilang. Namun, warga menemukan sejumlah kejanggalan pada realisasi kegiatan dan pengadaan barang di Kelurahan Kebraon.

“Kami menanyakan langsung ke PTSP Kejari Surabaya, dan dijelaskan bahwa laporan kami sudah teregistrasi. Dari sana, kami diterima oleh Kasi Pidsus Ibu Martina dan Pak Ari yang memberikan penjelasan dengan ramah dan terbuka,” ujar Gatot Setyabudi, SH, salah satu perwakilan warga, Rabu (29/10/2025).

Menurut penjelasan pihak Kejari, laporan warga tersebut memang telah diterima berdasarkan surat dari Kejati Jatim dan saat ini sedang ditangani oleh bagian intelijen Kejari Surabaya. “Dari informasi yang kami peroleh, memang telah ada pengembalian sejumlah uang ke kas negara oleh pihak Kelurahan Kebraon,” ungkap Gatot.

Ia menambahkan, adanya pengembalian uang tersebut justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan Dana Kelurahan. “Pengembalian uang tidak serta merta menghapus tindak pidananya. Kami berharap Kejari dan Kejati Jatim menuntaskan kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RW 06 Kelurahan Kebraon, Agus Kiswanto, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengaku geram atas temuan itu. Ia menilai, dana kelurahan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan masyarakat justru tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

“Dana Dakel itu sangat dibutuhkan untuk pembangunan sarana dan prasarana, serta pengadaan barang seperti proyektor, printer, mesin potong rumput, gerobak sampah, hingga screen projector yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Tapi semua itu tidak pernah disampaikan ke kami, para RW,” ungkap Agus kepada Sorotnews.co.id.

Agus juga menyayangkan jika dana yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat justru dikembalikan ke kas negara tanpa transparansi. “Kami akan terus menindaklanjuti registrasi pengaduan ini, bahkan siap bersurat ke KPK dan Presiden RI untuk meminta dukungan agar kasus ini segera diusut tuntas,” ujarnya tegas.

Selain itu, ia menyoroti belum adanya sosialisasi penggunaan Dana Kelurahan tahun anggaran 2025 kepada para RW di wilayah Kebraon. “Kami juga meminta agar lurah, PPTK, dan jajaran terkait yang diduga terlibat penyimpangan e-Budgeting segera dievaluasi dan dipindahkan demi terciptanya ketertiban dan kondusivitas di wilayah kami,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait seperti Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Inspektorat Kota Surabaya, maupun Wali Kota Surabaya, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi oleh redaksi Sorotnews.co.id untuk konfirmasi lebih lanjut.**

Pos terkait