Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM — Sejumlah warga Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan surat permohonan pemeriksaan terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Dana Kelurahan (Dakel) Tahun Anggaran 2025.
Kedatangan warga tersebut disampaikan melalui perwakilan masyarakat Kebraon, Gatot S., yang juga Wakil Ketua LPMK Kebraon. Ia menjelaskan bahwa laporan itu diajukan berdasarkan data E-Budgeting 2025, yang menurut warga diduga tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
“Kami meminta BPK Jatim untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pada setiap poin anggaran, termasuk RAB, harga satuan, serta volume pekerjaan. Surat juga kami tembuskan ke Inspektorat Kota Surabaya agar ada pemeriksaan yang serius,” ujar Gatot kepada wartawan Sorotnews, Kamis (4/12/2025).
Menurut warga, laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana Kelurahan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Namun, hingga hampir satu tahun berlalu, warga menilai penanganannya lambat.
“Pengaduan kami ke Kejari Surabaya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas. Pelapor tidak pernah mendapat konfirmasi, tidak pernah dilibatkan dalam gelar perkara, bahkan hasil penyelidikan dan penyidikan tidak pernah kami ketahui,” ungkap Gatot.
Hal serupa, lanjutnya, juga terjadi pada laporan yang mereka ajukan ke Inspektorat Kota Surabaya. Warga menilai tidak ada transparansi atas tindak lanjut laporan tersebut.
Warga menduga lemahnya respons aparat membuat persoalan serupa berpotensi terulang pada penggunaan Dana Kelurahan Tahun 2025.
“Pelaku seolah kebal hukum. Karena itu, kami akan terus melaporkan permasalahan ini ke instansi berwenang sampai tuntas dan terang benderang,” tegas Gatot.
Merasa tidak mendapat kepastian dari instansi lain, LPMK Kebraon secara resmi mengajukan laporan langsung ke BPK Perwakilan Jawa Timur yang berkantor di Jalan Semambung Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, agar lembaga tersebut segera melakukan audit investigatif.
“Kami berharap BPK Jatim segera turun tangan agar permasalahan Dakel Kelurahan Kebraon tidak berlarut-larut lagi,” kata Gatot.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Surabaya, Inspektorat Kota Surabaya, dan pihak Kelurahan Kebraon belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat dan tuduhan adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Kelurahan tersebut.**








