Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri.
SURABAYA, JATIM – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di wilayah Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karangpilang, menuai sorotan dari tokoh masyarakat setempat. Mereka mendesak agar Pemerintah Kelurahan Kebraon dan Kecamatan Karangpilang bertindak adil dan tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban terhadap para pengguna lahan milik negara, khususnya lahan milik BTKD (Bekas Tanah Kas Desa).
Pembongkaran terhadap para PKL yang menempati lahan BTKD di Jalan Kebraon V RT 04 RW 05 beberapa waktu lalu berjalan lancar tanpa perlawanan. Mayoritas pedagang yang beraktivitas di lokasi tersebut diketahui bukan warga Kelurahan Kebraon, melainkan berasal dari luar wilayah.
Meskipun berat hati karena harus kehilangan tempat usaha, para PKL tetap mematuhi arahan petugas. Namun, tokoh masyarakat Kebraon, Gatot Setyabudi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan) Kebraon, menyayangkan sikap pemerintah kelurahan dan kecamatan yang terkesan tidak konsisten dalam penegakan aturan.
“Saya sangat menyayangkan kenapa hanya lahan BTKD di Jalan Kebraon V yang ditertibkan. Sementara ada lahan BTKD lain, tepatnya di depan Kantor Kelurahan Kebraon, yang sudah puluhan tahun ditempati oleh orang luar Kebraon dan hingga kini tidak tersentuh sama sekali,” ujar Gatot saat diwawancarai wartawan SorotNews Korwil Jawa Timur.
Menurutnya, lahan tersebut digunakan untuk tinggal dan berdagang tanaman hias tanpa kejelasan legalitas maupun kontribusi kepada pemerintah. Kondisi itu menimbulkan kesan adanya pembiaran oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
“Kalau memang ingin menegakkan aturan, tertibkan semuanya. Jangan hanya satu titik yang jadi sasaran. Penertiban tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Gatot juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti program penertiban bangunan liar yang diluncurkan oleh Camat Karangpilang. Ia berharap program ini tidak hanya menyasar PKL kecil, tetapi juga menyentuh bangunan yang berdiri di atas saluran air, termasuk sebagian pertokoan di kawasan Kartika Niaga yang dinilai turut menyebabkan banjir di wilayah Kelurahan Kebraon.
“Sebagian pertokoan di Kartika Niaga berdiri di atas saluran air. Ini menyebabkan saluran tertutup dan berpotensi menimbulkan banjir. Harus ditertibkan juga,” katanya.
Gatot menegaskan bahwa semua bentuk pelanggaran tata ruang dan penggunaan lahan harus diperlakukan sama di mata hukum, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha skala besar.
Penertiban bangunan liar dan PKL di Kota Surabaya berlandaskan pada Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan, yang telah mengalami perubahan, terakhir melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 34 Tahun 2023. Kedua perwali tersebut mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap perda.
Poin penting yang diatur antara lain : Perda No. 7/2009 menjadi dasar hukum utama dalam pengawasan bangunan dan pemanfaatan lahan. Perwali No. 34/2023 dan 79/2023 mengatur mekanisme penegakan hukum dan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Satpol PP Surabaya sebagai pelaksana teknis penertiban akan mengeluarkan surat peringatan sebelum melakukan penyegelan. Pendataan bangunan dan peta zonasi tengah disusun oleh Pemkot sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan seluruh bangunan terhadap tata ruang yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Gatot berharap agar Pemerintah Kota Surabaya melalui Camat Karangpilang dan Lurah Kebraon dapat menegakkan aturan secara adil, transparan, dan menyeluruh.
“Kami sebagai warga hanya ingin perlakuan yang adil. Kalau memang ada penertiban, lakukan secara menyeluruh. Jangan sampai warga kecil saja yang kena, sementara pelanggaran yang lebih besar malah dibiarkan,” pungkasnya.**








