Laporan wartawan sorotnews.co.id : Mansyah Berutu.
SUBULUSSALAM, ACEH – Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap 6 tersangka Ish (19) warga Kampong Badar Kecamatan Rundeng, Rh (18) warga Kampong Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri, Ss (18) warga Kampong Lae Oram Kecamatan Simpang Kiri, Hr (17) Warga Penanggalan Timur Kecamatan Penanggalan, Sa (15) Warga Kampong Penanggalan Kecamatan Penanggalan dan Faa (18) Warga Kampong Penanggalan Kecamatan Penanggalan yang diduga melakukan penganiayaan.
Hal itu sampaikan Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kapolsek Penanggalan Iptu Evizarianto S.AB lewat pesan via WhatsApp yang diterima Sorotnews, Minggu (2/1/2022).
Dijelaskan berawal informasi dari masyarakat adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sekolompok orang tidak dikenal tepatnya di jembatan kampong Penuntungan kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terhadap korban yakni Gusni (21) warga Kampong Dah Kecamatan Rundeng dan Subakti (24) warga Kampong Sepadan kecamatan Rundeng, Sabtu (1/1/2022).
Dasar informasi tersebut, Jelas Evizarianto personel Polsek Penanggalan bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Subulussalam yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, SE, M.Si dan Iptu Evizarrianto, S.AB selaku Kapolsek Penanggalan melakukan penyelidikan di seputaran Kota Subulussalam terhadap keberadaan para pelaku.
“Setelah melakukan Lidik terhadap keberadaan para pelaku, Lalu diamankan dan para pelaku dikenakan pasal 351 Jo 170 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,”jelas Evizarianto, S.AB
Ditambahkan dari beberapa tersangka yang masih dibawah umur maka perkara itu pun dilimpahkan ke unit PPA Polres Subulussalam.
Atas peristiwa itu Kapolsek Penanggalan Evizarianto menghimbau agar orang tua dan tokoh masyarakat juga tokoh pemuda berperan aktif dalam mengawasi pergaulan generasi muda untuk terhindar dari kenakalan remaja yang nantinya dapat merusak generasi-generasi muda kecamatan Penanggalan khususnya Kota Subulussalam