Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano.
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus penistaan agama dalam promosi minuman beralkohol dari media sosial resmi Holywings.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Budhi Herdi Susianto,S.H.,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKBP Ridwan R. Soplanit, S.H., S.I.K., M.Hum dan Kanit Krimsus AKP Alvano menjelaskan dari penyelidikan Sat Reskrim Polres Jaksel ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
“Enam orang yang dijadikan tersangka semuanya adalah pihak yang bekerja pada HW (Holywings),” ujar Kapolres, saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (24/6/2022).
TJB berperan mengawasi empat divisi yakni, kampanye, production house, desain grafik dan media sosial.
NDP, perempuan (36) selaku head team promotion. DAD, laki-laki (27) berperan sebagai desain grafis. EA, perempuan (22) selaku admin tim promo. AAB, perempuan (25) selaku sosial media officer. AAN, perempuan (25) sebagai admin tim promo.
Barang bukti yang disita oleh Polres Metro Jakarta Selatan dari hasil pemeriksaan dan penetapan tersangka ini antara lain 1 screenshot postingan akun official Holywings, 1 unit PC Komputer, 1 buah HP, 1 buah eksternal harddisk, dan 1 buah laptop
Kapolres menyatakan keenam tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Adapun ancaman hukuman keenam tersangka paling tinggi 10 tahun penjara.
“Motif para tersangka adalah mereka membuat konten – konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet HW khususnya outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen,” tutup Kapolres.