Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan dua tersangka anggota ormas yang melakukan penganiayan kepada seorang warga bernama Maulana di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan.
Kedua pelaku masing-masing Darmawan Oktaviani alias Lantong merupakan warga Pekalongan Utara dan diketahui sebagai tersangka utama penganiayaan dengan cara mendengkul alat kelamin korban hingga tidak berdaya.
Sedangkan Taufik alias Topek warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan merupakan tersangka utama lain yang menendang korban dari belakang saat yang bersangkutan sudah tidak berdaya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers mengungkapkan motif kedua tersangka adalah merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menantang hinga berujung penganiayaan.
“Jadi ada miskomunikasi sehingga menyebabkan ketersinggungan kaya saling menantang gitulah, ya saling menantang sehingga terjadi penganiayaan di lapangan,” ungkap AKBP Wahyu Rohadi, Kamis (21/9/2022).
Adapun motif lainya yang berhubungan dengan masalah proyek, saat ini masih terus didalami.
“Ini masih didalami kalau info yang terkait itu, kita sedang dalami terkait proyek yang mana,” katanya menjelaskan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, pihak kepolisian kemudian menjerat tersangka dengan pasal berlapis tentang penganiayaan.
“Keduanya dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya belasan orang dari dua ormas terlibat adu mulut dengan warga bernama Maulana yang bekerja sebagai pesuruh kontraktor dan berakhir dengan aksi penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan sendiri terekam dalam sebuah vidio dan beredar luas di media sosial, setelah kejadian tersebut viral maka pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota.