Pemerkosa Remaja di Kalideres Terancam Penjara 12 Tahun, Polisi : “Terbakar Api Cemburu”

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Arya. 

JAKARTA – Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengungkap kasus Kekerasan Seksual dan Pemerkosaan yang dialami seorang gadis (Y) pada hari Sabtu (14/01/2023) di kawasan Ruko Taman Surya 2 Boulevard, Kalideres, Jakarta Barat.

Bacaan Lainnya

“Pelaku atas inisial (S) yang melakukan aksi penganiayaan serta pemerkosaan di sebuah tempat exspedisi ini di wilayah Kalideres, polisi beberkan motifnya karena terbakar api cemburu si pelaku (S) kepada si korban (Y) sedang dekat dengan si (R),” ungkap Kompol Haris Kurniawan, pada jadi Senin (30/01/2023)

Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa si Pelaku (S) dan Korban (Y) diketahui sebelumnya memang sempat ada hubungan pacaran yang dimana sebelum si korban dekat dengan si (R).

Selanjutnya Hubungan Si pelaku (S) dan Korban (Y) diketahui berpacaran kurang lebih hampir sudah satu tahun.

“Iya walau pelaku saat kita kejar selalu berpindah – pindah tempat karena mengetahui si korban (Y) membuat laporan di kepolisian Polres Jakarta Barat, alhamdulilah, akhirnya pelaku sudah ditangkap di wilayah tambora,” ucap Kompol Haris Kurniawan saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/01).

Selanjutnya, Haris mengatakan saat ini pelaku diancam pidana pasal 6 huruf B UURI no 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 289 KUHP atau 285 Atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Di tempat terpisah, pihak dari keluarga korban saat mengetahui pelaku sudah ditangkap, keluarga korban mengungkapkan rasa terimakasihnya kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya ke Polres Jakarta Barat pada hari Senin, 16 Januari 2023.

“Saya atas nama perwakilan keluarga korban (y) dan atas nama keluarga besar saya mengucapkan terima kasih sebesarnya kepada bapak polisi dari polres jakarta barat yang sudah berhasil menangkap pelaku (s) ini,” ujar H melalui telepon.

Kendati demikian, Ayah Korban (Y) berharap kasus yang menimpa anak gadisnya itu segera tuntas.

“Semoga kasus yang menimpa (y) selaku anak kami ini, permasalahan kasus hukumnya segera cepet selesai dan segera tuntas,” tutupnya.

Untuk diketahui, korban adalah mantan pacar pelaku dan mantan karyawan sebuah tempat expedisi JNT di wilayah kalideres.

Berawal dari cekcok antara dua pria (S) & (R) lalu setelah dilerai oleh korban (Y), selanjutnya korban (Y) malah diseret ke lantai 3.

Diduga disitulah tempat terjadi sang pelaku (S) melakukan penganiayaan, oral sex hingga aksi bejat Pemerkosaan terhadap si korban (Y).

Pos terkait