Polisi Berhasil Ungkap Dan Amankan Puluhan Pelaku Penyebar Link APK Bermodus Phising

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Agus Tiyano. 

JAKARTA – Pihak Kepolisian sudah berhasil kembali mengamankan serta mengungkap aksi para pelaku pembuat dan penyebar file link aplikasi APK yang bermodus phising melalui jejaring via media sosial (Medsos), pada Kamis (19/1/2023).

Terkait awal pengungkapan kasus tersebut itu, kita juga bekerja sama dengan pihak Bank BRI yang membantu terlibat dalam proses penyelidikan serta penangkapan para pelaku yang dimana total berjumlah 13 orang.

Terkait banyaknya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya berbagai modus kejahatan perbankan tersebut, pihak dari Bank BRI ini selalu bertindak proaktif melakukan dengan cara selalu koordinasi kepada polisi serta terus membantu mengawal pengungkapan kasus tersebut hingga pada proses pengungkapan dan penangkapan para pelaku tersebut.

Perlu diketahui dari beberapa hasil investigasi oleh anggotanya dilapangan yang dipaparkan oleh Bareskrim Polri, yang dimana terdapat sejumlah ada empat kelompok yang bertugas masing – masing seperti pelaku pengumpul data nasabah (rekening, username, kata kunci, nomor ponsel, dan lain-lain); pelaku developer APK atau pembuat dan pengelola file APK palsu yang dimana caranya dengan modus agen pengiriman barang yang disampaikan melalui aplikasi pesan singkat memberikan informasi adanya perubahan tarif transfer yang seolah – olah mereka dari salah satu pihak Bank tersebut.

Para pelaku penipuan tersebut juga gencarkan aksinya dengan cara mengirimkan pesan singkat disertai file APK kepada korban dari situ pelaku bisa dengan gampang menguras rekening korbannya.

Perlu diketahui para pelaku memperoleh data data pribadi korban dengan cara yang mudah dan tidak hanya dari itu para pelaku melanjutkan melancarkan aksinya dengan mengambil alih internet banking dan melakukan transaksi pemindahan saldo ke beberapa rekening penampungan atau berbagai akun e-commerce sampai akhirnya dilakukan penarikan dana.

Salah satu pihak dari Bank BRI ini akhirnya bisa membantu dan bekerja sama dengan polisi untuk menganalisa dan melakukan tracing alur yang dimana untuk mengecek kemana aliran dana tersebut, guna mengungkap identitas sejumlah para pelaku tersebut.

Dari penangkapan tersebut, polisi sudah mengamankan 75 alat bukti dari 13 tersangka, di antaranya CPU yang digunakan untuk me-render data, sejumlah ponsel dari berbagai merek yang digunakan para tersangka untuk menyebarkan pesan singkat, dan laptop serta flashdisk untuk menyimpan data tindak kejahatan para tersangka.

Para tersangka saat ini bisa dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 46 ayat (1) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 46 ayat (2) Jo 30 ayat (1) UU ITE, Pasal 50 Jo 34 ayat (1) UU ITE, 48 ayat (1) Jo 32 ayat (1) UU ITE.

Pos terkait