Oknum Anggota Polisi Aniaya Wartawan, Keluarga Korban Akan Mengadu Ke Mabes Polri

Ilustrasi.

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

KEEROM, PAPUA – Kasus penganiayaan terhadap insan pers kembali terjadi di perkantoran Pemda Kabupaten Keerom Provinsi Papua, pada hari Kamis 09/03/2023, sekitar pukul 14:00 WIT.

Bacaan Lainnya

Penganiayaan ini terjadi di areal kantor Badan Pengelola Kawasan Perbatasan dan Kerja Sama Kabupaten Keerom, pada saat menjalankan tugas jurnalistiknya di media online globalinvestigasi.com, yang berinisial “N” dipukul oknum petugas keamanan (Polisi) .

Menurut keterangan korban, kronologis kejadian penganiayaan diduga terjadi karena adanya pemberitaan yang dipublikasikan sebelumnya, terkait aksi pemukulan salah seorang anggota masyarakat kepada petugas Satpol PP yang bertugas diruangan Wakil Bupati dan Sekda Keerom.

Beberapa saat kemudian, oknum Polisi (pelaku) keluar dari ruangannya dan mencari korban (wartawan) lalu teriak dengan lantang menegur dan memukul korban saat lagi berdiri di dekat ibu penjual buah pinang, di samping kantor Badan Pengelola Kawasan Perbatasan. Korban melihat oknum petugas keamanan (Polisi) dengan beberapa rekannya berjalan cepat menghampirinya, lalu oknum petugas keamanan (Polisi) tersebut berkata

“Saya baru dapat berita yang dishare. Kenapa menjatuhkan Pemerintah Keerom?,” katanya.

Kemudian oknum petugas keamanan (Polisi) memukul korban, dan korban hanya berusaha menghindar dan menangkis pukulannya, tetapi sempat beberapa pukulan masuk ke wajah korban sehingga mengalami memar.

Kemudian dari pada itu, korban lari masuk ke ruangan sekretaris kantor Badan Perbatasan guna menyelamatkan diri, namun oknum petugas keamanan (Polisi) tetap mengejar korban dan korban sempat terjatuh, lalu dipukul lagi olehnya”.

“Saat korban dipukul, diduga ada nada ancaman menembak korban dengan senpi”, kata oknum dengan lantang kepada korban “Belum tahu saya kah?, Saya ini tugas lama dipegunungan Papua, lalu oknum teriak saya punya pistol mana?, Saya tembak kau nanti, tegas oknum terhadap korban”.

Setelah itu, korban sampaikan ke oknum bahwa pemberitaan tersebut tidak menjatuhkan Pemda Kabupaten Keerom.

Pemberitaan tersebut korban buat secara spontanitas pada saat terjadi insiden pemukulan anggota masyarakat kepada petugas Satpol PP, lagian korban tidak jauh dari TKP.

JLW saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa keluarga korban sudah membuat Laporan Polisi (LP) dan sedang dilakukan visum et repertum di RSUD Kwaingga Keerom.

Ia menyampaikan dirinya selaku keluarga sangat menyayangkan perilaku oknum anggota yang tidak beretika melakukan penganiayaan terhadap adiknya.

Ia meminta agar oknum anggota ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dan penyidik juga harus menerapkan aturan Undang Undang Pers karena saat kejadian korban sebagai wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Hal ini sudah menghambat pekerjaannya sebagai wartawan serta pelaku harus juga dijerat dengan pasal 18 UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp. 500 juta.

Lanjut JLW, “tidak ada kata damai”, perilaku oknum anggota juga sangat mencederai kehormatan keluarga kami. Jika oknum anggota ini tidak diproses, maka saya selaku keluarga akan mengadu hal ini ke Mabes Polri,” tegas JLW.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *