Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
KOTA PEKALONGAN, JATENG – Jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus tersangka pengedar dan residivis kasus tindak pidana penyalahan narkoba di Kota Pekalongan di dua lokasi berbeda.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengungkapkan, untuk kasus narkoba pertama, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial R.A.H (21 th) dan N.H. (42 th). Keduanya merupakan warga ber KTP Kota Tegal. AKBP Wahyu menjelaskan kronologi penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba tersebut. Pada Kamis, 23 Februari 2023 berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui bahwa, di salah satu gang di wilayah Pesindon, Kecamatan Pekalongan Barat ada transaksi narkoba. Kemudian, Satnarkoba Polres Pekalongan Kota menindaklanjuti laporan warga tersebut dan didapati 2 orang tersangka peredaran narkoba tersebut untuk diamankan dengan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 7 gram.
“Untuk kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan paling lama maksimal 20 tahun,” terang AKBP Wahyu di hadapan para awak media saat Konferensi Pers, berlangsung di Serambi Mapolres setempat, Kamis (9/3/2023).
AKBP Wahyu menjelaskan, adapun barang haram tersebut didapat tersangka dari luar kota dan kasusnya masih dikembangkan oleh jajaran Satnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Saat dikonfirmasi, tersangka mengaku barang haram itu rencananya hendak dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.
” Saya beli Rp4 juta dan diberi upah Rp 500 ribu untuk mengedarkan dan memakai barang narkotika tersebut,” kata salah satu tersangka berinisial R.A.H.
Ditambahkan Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno, SH, menerangkan, di kasus penyalahgunaan narkoba kedua, laporan kejadiannya terjadi pada Selasa, 21 Februari 2023 sekitar pukul 17.00. Untuk lokasi kejadiannya di sebuah rumah Jalan Toba, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan. Adapun barang buktinya berupa 2 paket sabu plastik klip dengan berat kurang lebih 1, 72 gram.
“Pasal yang dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Kemudian, berdasarkan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Tersangka ada 2 orang yang merupakan residivis,” ungkap AKP Budi.
Lanjut AKP Budi membeberkan, pekerjaan tersangka sebelumnya yaitu berjualan online pakaian batik.
“Salah satu tersangka mengaku sudah lama mengonsumsi barang haram tersebut dan membeli dengan harga Rp600 ribu,” pungkasnya.