Satgas Saber Pungli Ingatkan Panitia PTSL Tetap Pedomani SKB Tiga Menteri

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Aziz. 

BATANG, JATENG – Tim Satgas Saber Pungli UPP Kabupaten Batang menggelar sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang diikuti oleh Paguyuban Ketua RT, kepala desa, sang pamomong, Inspektorat, BPN dan Polres Batang bertujuan untuk meneguhkan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri menjadi pedoman pelaksanaan program PTSL.

“Kedudukan SKB tiga menteri masih menjadi pegangan dalam melaksanakan program PTSL dan peraturan desa (Perdes) tidak bisa digunakan untuk menggantikan aturan tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar saat menjadi narasumber, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa aturan yang berada di bawah undang-undang tidak dapat mengalahkan aturan di atasnya, contohnya
Perpres tidak bisa dikalahkan oleh Perbup atau Perda dan Perda tidak bisa dikalahkan oleh Perdes. Begitu juga, Perdes tidak dapat mengalahkan peraturan menteri seperti SKB tiga Menteri.

Disebutkan dalam SKB tiga Menteri biaya PTSL itu Rp 150 ribu dan bilamana terjadi pertambahan biaya melebihi ketentuan pihaknya akan melihat semua unsurnya lalu akan disimpulkan sebagai tindakan salah atau tidak.

Andi memaparkan solusi untuk mengatasi persoalan anggaran dan biaya adalah dengan memfasilitasi program PTSL seperti
pemohon dapat membentuk panitia sendiri dan pihak desa hanya membantu sebatas membuka letter C memberikan identitas kepemilikan tanah.

Namun demikian, penting bagi kepala desa dan perangkat desa untuk tidak menjadi bagian dari panitia agar tidak menjadi kepentingan dan kelemahan dalam pelaksanaan program PTSL ini.

“Jadi tujuan PTSL itu memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam bidang tanah. Oleh karena itu, perlu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Batang, Agung Widodo mengatakan persoalan PTSL sama dengan pengelolaan dana desa karena azasnya hampir sama.

Selain transparan, pastinya juga harus tertib administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan serta perlu adanya partisipasi di masyarakat sehingga dari panitianya itu tinggal niat dan komitmennya saja, jahat atau tidak.

Disebutkan bahwa Jawa Tengah itu masuk wilayah 5 dengan biaya PTSL Rp 150 ribu dengan rincian harga materai Rp 10 ribu, patok Rp 15 ribu belum termasuk biaya lainnya.

“Jadi Inisiatif yang efektif dan ekonomis juga harus dengan patut dan wajar, cuma jangan diartikan patut dan wajar juga, kadang itu nanti bisa memiliki penafsiran yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan bahwa teman dari aparat penegak hukum juga tidak lantas melegalkan biaya PTSL lebih dari 150 ribu, akan tetapi dilihat kebutuhannya wajar dan masuk akal atau tidak.

“Jadi saya terima kasih itu masukan tetapi itu kan 150 ribu sesuai SKB. Kenyataannya memang demikian,” katanya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha (TU) BPN Kabupaten Batang mengungkapkan ada perbedaan antara panitia PTSL di Kabupaten Batang dan Pekalongan terkait honor.

“Di Kabupaten Pekalongan panitia Puldatan (Panitia Pengumpul Data Petanahan) menerima honor yang bersumber dari pinjaman maupun hibah dari luar negeri (PHLN),” jelasnya.

Sedangkan di Kabupaten Batang panitia program PTSL tidak mendapatkan honor dari PHLN sehingga anggaranya murni dari APBN. Kendati demikian honor Puldadis sudah disiapkan namun masih dalam kajian.

Pos terkait