Polres Raja Ampat Berhasil Ungkap Narkotika Golongan 1 Seberat 1.154,44 Gram

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Oriyen Suebu.

RAJA AMPAT, PAPUA BARAT – Sat Narkoba Polres Raja Ampat gelar Press Release kasus tindak pidana narkotika, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edwin Parsoran, S.I.K .M.I.K, selasa (11/04/23).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan pers Kapolres Raja Ampat mengatakan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja. Dan dari hasil pengembangan Sat Reserse Narkoba berhasil mengungkap pelaku berinisial C.K yang terjadi pada tanggal 2 Maret 2023 sekitar pukul 08.00 Wit di Jalan Pipit KM. 7 Kota Sorong.

Adapun barang bukti yang disita yakni, 56 paket plastik bening ukuran besar dengan total berat keseluruhan 1.154,44 Gram, 3 Unit Handpone dan 1 buah tas ransel warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mendapati hasil barang bukti sebanyak 56 paket tersebut positif merupakan barang bukti.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa pelaku dipidana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup dan dengan ancaman minimal 6 tahun serta paling lama 20 tahun penjara, dengan denda maksimum Rp. 10.000.000.000 ditambah sepertiga,” jelas Kapolres.

Usai press Release, Kapolres dengan beberapa tamu undangan yang hadir, bersama-sama memusnahkan barang bukti tersebut dengan cara membakarnya didaam drum.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti, Wakil Bupati Raja Ampst Orideko Iriano Burdam S.I.P., M.M., M.Ec, Dev
Danramil 1805-Waisai, Mayor Inf. E. C. Huninhatu, Kepala Dinas Sosial Martha Sanadi S.Sos, M.Si ,Kadis Pendidikan Juaria Saifuddin Sekretariat Dinkes dr. Walder Kasat Intel Polres Raja Ampat, Iptu Susilo, SH,Pasti Intel Kodim 1805/RA Lettu Ruslan Kasat Narkoba Polres Raja Apat, Ipda Fandy Ibrahim Hasibuan, S.TRk Ipda I Made Ariawan Kanit II Sat Reskrim Polres Raja Ampat, Ipda Veni Maulana KBO Narkoba Polres Raja Ampat, Pdt. Rosa Sapulete, S.Th, Yusuf Tanajudin Rusdiawa, A.Md.M Staff.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *