Laporan wartawan sorotnews.co.id : Suherman.
JAKARTA – Standar Operasional Prosedural (SOP) Pelayanan Pembuatan Paspor sebagai Dokumen Perjalanan warga negara RI di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi diduga bermasalah. Dalam pembuatan paspor untuk tujuan bekerja seharusnya pemohon harus memenuhi syarat-syarat sesuai peraturan yang ditetapkan Kemenkumham RI, yaitu antara lain melampirkan Surat Rekomendasi Bekerja dari Disnaker dan melampirkan dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Hal ini salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan imigrasi adalah dengan melakukan pendalaman terhadap permohonan paspor.
Pendalaman dapat dilakukan melalui proses wawancara guna menggali informasi mengenai maksud dan tujuan permohonan paspor. Dan Bila pemohon mengajukan paspor kunjungan maka pihak Imigrasi bisa menanyakan siapa yang akan dituju oleh pemohon, kedekatan apa dan meminta kontak langsung bila yang dituju adalah keluarga pemohon untuk memastikan pemohon tidak dalam rangka berbohong sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu pihak Imigrasi dapat melihat dari pengantar (Calo) yang membawa berkas pemohon.
Seperti yang telah terjadi, patut diduga bahwa oknum kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menerbitkan pembuatan paspor menyalahi aturan, atas nama Maimunah, warga Serang Provinsi Banten dengan Nomor : C 4161351 yang meninggal dunia di Negara Arab Saudi, saat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kesekian kalinya.
Secara nonprosudural (ilegal) ini menjadi bukti bahwa yang terkait oknum Imigrasi Sukabumi masih ada yang bermain dengan para sindikat dan mafia pengiriman PMI ilegal
Untuk mengetahui lebih jauh terkait pembuatan paspor non prosedural tadi wartawan investigasi sorotnews.co.id, mendatangi kantor Jmigrasi kelas II non TPI Sukabumi untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi.
Kunjungan tersebut bertemu dengan pegawai Imigrasi Kelas II non TPI Sukabumi yang bernama Hasan, selaku jabatan Tikim, saat dikonfirmasi dan ingin bertemu Kepala Kantor selaku penanggungjawab Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, beliau hanya memberikan jawaban, nanti saya tanyakan.
“Nanti saya tanyakan. Karena sudah 2 hari ini Kepala Kantor tidak berada ditempat,” kata Hasan, seraya menjanjikan dia tiga hari kedepan akan menghubungi Sorot News.
Namun setelah hari ke tiga (3) wartawan sorotnews.co.id, kembali ingin meminta penjelasan tetapi ketika di chat melalui pesan Whashapp tidak ada jawaban dan di telpon sebanyak 2 kali tidak merespon. Ada apa dengan Imigrasi kelas II non TPI Sukabumi ini. Diduga ada maksud saling menutupi satu dengan yang lainnya. Bersambung…