Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ferry Lesar.
TALAUD, SULUT – Sungguh bejat seorang ayah inisial FT (36) warga Kecamatan Beo Kabupaten Talaud Provinsi Sulut diduga berulang kali mencabuli anak kandungnya sendiri usia (11) berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei tahun 2024.
Informasi terkuak ketika perbuatan ini dilaporkan oleh ibu korban ke personel Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud.
Begitu memperoleh laporan, aparat Kepolisian langsung mengamankan pria bejat ini dan pelaku dijebloskan ke Rutan Polsek Beo.
Kepada media Kapolsek Beo Iptu Peter Nender menyatakan, setelah menerima laporan, pelaku yang adalah ayah kandung korban langsung diamankan Rabu (29/5/2024) dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polsek.
“Pelaku sudah dimasukan ke Rutan Polsek Beo untuk bertanggungjawab akibat ulahnya,” tutur Kapolsek.
Kapolsek memberi penjelasan, dari hasil interogasi terungkap, pelaku melakukan aksinya pada malam hari, di dalam kamar saat sepi dan ketika korban sedang tertidur.
“Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni pasal 76D Jo pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek mengakhiri.*