Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
TEGAL, JATENG – Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 Tahun 2008 tentang Buku, khususnya Pasal 11, melarang sekolah menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik. Selain itu, Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 juga mengatur Sistem Perbukuan yang meliputi seluruh aspek pengelolaan buku secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pendistribusian dan penggunaan buku di lingkungan pendidikan.
Namun, maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah SD Negeri di Kota Tegal menimbulkan kekhawatiran dan protes dari berbagai pihak. Andy Sumarwanto, Wakil Ketua Umum Ormas LMP (Laskar Merah Putih) bersama awak media, melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Kota Tegal, Singgih, terkait hal ini.
Singgih menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat larangan penjualan buku LKS.
“Kami sudah sering melakukan sosialisasi mengenai larangan tersebut. Apakah hal itu betul atau tidak tentunya setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan komite harus mengacu pada Permendikbud tentang komite sekolah. Jika ada kegiatan yang tidak diperbolehkan, maka dari Dinas akan melakukan teguran,” ujar Singgih saat ditemui di kantor kerjanya, Senin (29/07/24).
Sementara itu, Andy Sumarwanto menegaskan bahwa buku LKS tidak boleh diperjualbelikan karena sudah disubsidi oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
“Buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah. Orangtua siswa dapat membeli LKS di toko buku atau pameran,” terang Andy.
Andy juga menyoroti adanya pungutan yang dikenakan kepada orangtua siswa, yang dinilai sangat memberatkan.
“Masih banyak wali murid yang mengeluhkan pembelian buku LKS, iuran buat perpisahan, dan infak di SD Negeri UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02. Jika Dinas Pendidikan Kota Tegal tidak segera bertindak, kami akan melaporkan ke Saber Pungli,” tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah UPTD SPF SD Negeri Pekauman 02, Khayatulloh, S.Pd., tidak berada di kantor.
“Bapak Kepala Sekolah lagi tidak di kantor, mas, lagi keluar,” ujar salah satu guru di SD Negeri Pekauman 02.
Pihak terkait diharapkan segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak ada lagi praktik penjualan buku LKS di sekolah-sekolah yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tidak memberatkan orangtua siswa.*
(Tim)