LSM LPPDM Laporkan 13 Resort dan Hotel di Kawasan Pesisir Labuan Bajo ke Polres Manggarai Barat

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Marselin SK. 

MANGGARAI BARAT, NTT – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) resmi melaporkan 13 resort dan hotel yang terletak di kawasan pesisir Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT,  ke Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat pada 15 April 2025.

Dalam laporannya Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, menuding para pengusaha pariwisata telah melanggar aturan batas sempadan pantai dan melakukan pengkaplingan tanah negara tanpa dasar hukum yang sah.

Marsel Ahang juga merinci bahwa 13 resort dan hotel yang dilaporkan adalah: Atlantic Beach, The Jayakarta Suites, Sudamala Resort, Puri Sari Beach, Luwansa Beach Resort, Bintang Hotel, La Prima Hotel, Pelataran Komodo, Sylvia Resort, Komodo Ayana Resort, dan Wae Cicu Beach Inn, Hotel JW Marriot Labuan Bajo,  Ta’atana,a Luxury Collection Resort Labuan Bajo.

Ketua LSM LPPDM, Marsel Ahang juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan terkesan dibiarkan.

“Kami melihat ada kesengajaan dari para pemilik resort dan hotel untuk membangun fasilitas di wilayah sempadan pantai yang seharusnya dilindungi,” ungkap Marsel kepada media ini pada Kamis (23/4/2025)”.

Dasar Hukum:

1. UUD NRI Tahun 1945 sebagai pedoman yuridis pasal 33 ayat (3) menetukan bahwa bumi, air beserta sumber daya alam yang termuat didalamnya dimiliki oleh Negara. Serta digunakan sepenuhnya demi kesejahteraan rakyat.

2. Pengaturan penataan ruang nasional yang direalisasikan dengan UU No 26 Tahun 2007. Tentang Penata Ruang ( UUPR).

3. Pengaturan Wilayah Sepadan Pantai dalam bagian wilayah pesisir Pasal 1 angka 2 Perpres RI No51 Tahun 2016 tentang batas Sepadan Pantai.

4. Keppres No 32 Tahun 1990 mengenai kawasan lindung menegaskan bahwa kawasan sepadan pantai merupakan bagian dari kawasan lindung yang patut selalu dijaga kelestariannya dan difungsikan sebagai ruang publik.

5. Peraturan Pemerintah atau PP No 21. Tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang.

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia No 51 Tahun 2016 tentang batas sepadan pantai.

7. Undang-Undang no 27 Tahun 2007 yang diubah dengan UU No 1 tahun 2014, tentang tata ruang wilayah pesisir.

8. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menggatur peran Polri sebagai penegak hukum dan penyidik.

Dari ketentuan peraturan hukum diatas bahwa sudah jelas pemilik Resort/Hotel harus mendapat Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:

1. Pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan kawasan pesisir.

2. Untuk pelanggaran izin dan penggunaan ruang di kawasan sempadan pantai, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

3. Bagi korporasi, sanksi pidana dapat lebih berat dan dapat dikenakan kepada pengurusnya serta denda yang dapat diperberat hingga sepertiga dari denda maksimal.

Selain itu, pembangunan yang melanggar tata ruang juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Untuk itu, kami dari LSM LPPDM meminta agar Polres Manggarai Barat segera melakukan proses penyelidikan terhadap pemilik Resort/Hotel yang kami sebutkan di atas untuk diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Marsel Ahang juga meminta segera ditindaklanjuti laporan tersebut demi tegaknya supremasi hukum dan menempatkan hukum sebagai unsur tertinggi dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat, di mana hukum harus dihormati dan ditegakkan tanpa pengecualian.**

Pos terkait