Laporan wartawan sorotnews.co.id : Tim.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2024 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 dilakukan oleh Ketua BPK, Isma Yatun, kepada Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Opini WTP atas LKPP 2024 tersebut didasarkan pada hasil audit terhadap Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) serta 84 dari 86 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) yang juga memperoleh opini serupa. Sementara itu, dua LKKL lainnya, yaitu Badan Pangan Nasional dan Badan Karantina Indonesia, memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), namun tidak memberikan dampak material terhadap kewajaran LKPP secara keseluruhan.
“Salah satu area yang masih memerlukan perhatian adalah integrasi pelaporan kinerja dalam Catatan atas LKPP (CaLK), terutama dari sisi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Ketua BPK, Isma Yatun, dalam sambutannya.
BPK menilai bahwa LKPP 2024 secara material telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), diungkapkan secara memadai, dan telah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penilaian juga mencakup efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan kementerian/lembaga.
Dalam kondisi tekanan fiskal yang tinggi, Ketua BPK menekankan pentingnya efisiensi anggaran. Ia mendorong DPR untuk terus mengawal belanja negara agar dialokasikan ke sektor prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat, sejalan dengan program-program pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
BPK juga menyerahkan IHPS II Tahun 2024, yang merupakan rangkuman dari 511 laporan hasil pemeriksaan, terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja, dan 268 LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Selama semester II tahun 2024, BPK mencatat penghematan dan penyelamatan keuangan negara senilai total Rp43,43 triliun, serta koreksi atas subsidi/PSO/kompensasi tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.
Beberapa rekomendasi strategis yang disampaikan BPK mencakup: Penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, Verifikasi dan validasi data penerima bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Evaluasi kebijakan dalam pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK Budi Prijono, Anggota III BPK Akhsanul Khaq, para Wakil Ketua DPR, Anggota DPR RI, serta pejabat tinggi madya dari lingkungan BPK.**








