Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

KPK Sesuaikan Jam Operasional Layanan Pengaduan Masyarakat, Dorong Efektivitas Penanganan Laporan Publik

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Ramdan. 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian terhadap jam operasional Layanan Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan serta efektivitas penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dari publik.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pengaduan masyarakat dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku di KPK.

Penyesuaian ini berlaku dan mencakup jam layanan secara langsung maupun daring yang dikelola oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Informasi lengkap mengenai jam operasional terbaru dapat diakses melalui kanal resmi KPK atau media sosial resmi KPK, termasuk visualisasi infografik yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Melalui penyesuaian ini, KPK kembali mengajak masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi. Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal resmi, seperti : Layanan Langsung di Gedung KPK, Surat Pos, Call Center 198, Email resmi pengaduan, Aplikasi e-LAPOR dan media digital lain yang terverifikasi.

KPK menegaskan bahwa setiap laporan akan dijaga kerahasiaannya, dan pelapor mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jangan ragu untuk melaporkan dugaan korupsi. Partisipasi aktif masyarakat menjadi kekuatan utama dalam membangun Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” tulis KPK dalam pernyataan resminya.

Untuk informasi lebih lanjut dan pemantauan jadwal layanan, masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi KPK di www.kpk.go.id atau mengikuti media sosial resmi dengan tagar #PIPKPK.**