Mengawasi Aparatur Negara dan Informasi Publik

Warga Simolawang Wadul DPRD Surabaya, Desak Cabut SE Pembatasan KK

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Sugeng Tri. 

SURABAYA, JATIM – Sejumlah perwakilan warga dari Forum RW Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, mengadu kepada Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, terkait kebijakan pembatasan jumlah Kepala Keluarga (KK) dalam satu rumah. Warga mendesak agar pemerintah kota mencabut Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya tertanggal 31 Mei 2024 yang membatasi maksimal tiga KK per rumah.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada awal pekan ini, warga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sangat memberatkan, terutama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang tinggal di hunian padat dan sempit. Mereka menilai, aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial-ekonomi sebagian besar warga Surabaya.

Azhar Kahfi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, menyatakan bahwa surat edaran tersebut justru memicu masalah baru dalam pelayanan kependudukan di lapangan.

“Hari ini kami menerima aduan dari beberapa RW di Simolawang. Mereka merasa surat edaran tentang pembatasan KK dalam satu rumah justru menimbulkan masalah baru di lapangan,” ujar Kahfi kepada wartawan.

Ia menambahkan, DPRD akan menindaklanjuti aspirasi warga secara formal melalui mekanisme lembaga. Warga diminta untuk menyampaikan surat resmi yang akan diteruskan ke pimpinan dewan dan kemudian dibahas bersama komisi terkait.

“Kami arahkan agar dibuat surat resmi ke pimpinan dewan. Nanti akan kami tindak lanjuti secara kelembagaan agar ada solusi konkret,” lanjutnya.

Kahfi juga menyoroti bahwa penerapan surat edaran ini dilakukan terlalu kaku oleh petugas kelurahan, meskipun secara hukum SE bukanlah regulasi yang mengikat seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Surat edaran ini dijalankan seolah wajib, padahal tidak punya kekuatan hukum mengikat. Ketika warga menghadapi kendala, petugas pun tidak bisa memberikan jawaban yang jelas karena dasarnya hanya imbauan,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan yang terlalu teknis seperti syarat minimal ruang 3×3 meter per orang sangat menyulitkan warga kecil dan menciptakan ketidakadilan sosial.

“Warga di Surabaya tidak semuanya mampu. Kalau dibatasi maksimal tiga KK per rumah dan harus ada ruang 3×3 meter per orang, itu jelas menyulitkan. Tidak semua warga tinggal di rumah besar,” kata Kahfi.

Salah satu tokoh warga yang hadir, Ketua RW 5 Kelurahan Simolawang, Sutrisno, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pembatasan jumlah KK dan ketentuan ukuran rumah tidak berpihak pada rakyat kecil.

“Kita minta surat edaran ini dicabut. Aturan pembatasan maksimal tiga KK dalam satu rumah dan syarat ukuran 3×3 meter per orang itu sangat menyiksa warga kecil. Rumahnya kecil, anaknya banyak, hak untuk punya KK jadi terhambat,” ungkap Sutrisno.

Ia mengungkapkan bahwa warga sudah pernah menyampaikan penolakan atas kebijakan ini melalui surat kepada Wali Kota dan DPRD sejak 29 Juli 2024. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah kota.

“Sudah setahun lalu kami bersurat ke Wali Kota dan DPRD, tapi belum ada jawaban. Makanya hari ini kami lanjutkan perjuangan ini agar hak-hak warga bisa kembali dihormati,” katanya.

Sutrisno menegaskan bahwa hak untuk memiliki KK adalah hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, pembatasan yang bersifat administratif tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dinilai menciptakan ketimpangan.

“Yang bisa memenuhi aturan itu ya orang-orang mampu. Kami yang miskin jadi tidak bisa pecah KK. Ini jelas bentuk ketimpangan dan diskriminasi. Harapan kami, DPRD bisa membela dan memperjuangkan suara warga kecil,” pungkasnya.**