Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita Lebih dari Setengah Ton Sabu

Laporan wartawan sorotnews.co.id : Irpan Sofyan. 

JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan narkoba besar dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 516 kilogram atau lebih dari setengah ton. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 7 orang tersangka ditangkap, termasuk dua orang bandar besar dan lima kurir.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan ini disampaikan oleh Diresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/08/2025). Ia menyebut, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras tim yang dilakukan selama beberapa pekan terakhir.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 2,6 juta jiwa masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak mental, fisik, dan kesehatan, bahkan mengakibatkan kematian,” ujar Kombes Ahmad David.

Ia menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia untuk menciptakan generasi sehat menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Jika dikalkulasikan, sabu seberat 516 kilogram tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp516 miliar. Ahmad David menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang dikendalikan oleh sindikat jaringan ES, seorang warga negara asing yang diketahui telah terlibat jaringan narkoba sejak tahun 2004.

Rangkaian Penangkapan

1. Kamis, 10 Juli 2025
Tim pertama berhasil menangkap tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW di sebuah rumah kontrakan di Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat. Polisi menyita 11 kilogram sabu yang dikemas dalam 11 bungkus teh China.

“Modus operandi para pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam kompartemen kendaraan yang telah dimodifikasi secara khusus,” terang Ahmad David.

2. Kamis, 31 Juli 2025
Tim kedua menangkap tiga tersangka lainnya, yakni ADR, DM, dan MM, di dua lokasi berbeda: sebuah kontrakan di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, dan sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan. Dari penggerebekan ini, polisi menyita 35 kilogram sabu dalam 35 bungkus teh China berwarna emas.

3. Selasa, 12 Agustus 2025
Tim ketiga meringkus satu tersangka berinisial Z di area parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka, disita 1 kilogram dan 22 gram sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.

“Dari pengembangan penangkapan Z, tim melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Perumahan De Minimalis, Bekasi. Di sana, ditemukan sabu seberat 470 kilogram dalam 484 bungkus plastik, yang disamarkan dalam kemasan makanan atau tupperware, lalu disimpan dalam kompartemen mobil khusus,” jelas Ahmad David.

Disebutkan pula bahwa aktivitas peredaran sabu ini telah dilakukan para tersangka selama sekitar empat bulan terakhir.

Dari total tujuh tersangka, dua orang diketahui sebagai bandar utama, yaitu SA (33) dan Z (50). Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27).

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.**

Pos terkait