Laporan wartawan sorotnews.co.id : Toni.
SEMARANG, JATENG – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi birokrasi, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, bersama Kepala Urusan Tata Usaha dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pembinaan Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) melalui daring pada tanggal 22 Desember 2025.
Kegiatan yang dipusatkan di Lapas Kelas I Semarang ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Drs. Mashudi, guna mempersiapkan pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2026 yang lebih akuntabel.
Dalam arahannya, Dirjen PAS menekankan bahwa pengadaan BAMA untuk TA 2026 wajib bertransformasi sepenuhnya ke mekanisme digital melalui aplikasi Inaproc V6. Modernisasi lewat E-Purchasing ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan langkah strategis untuk meminimalisir interaksi fisik yang berisiko menimbulkan praktik pungutan liar. Dengan sistem ini, seluruh rekam jejak pengadaan akan tercatat secara digital, sehingga menjamin proses yang lebih cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, rapat koordinasi ini juga menegaskan kewajiban melibatkan vendor atau pengusaha lokal dalam penyediaan bahan makanan di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT). Langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan di sekitar wilayah kerja Bapas maupun Lapas. Selain dampak ekonomi, penggunaan vendor lokal diharapkan dapat memperpendek rantai pasok sehingga kualitas kesegaran bahan makanan tetap terjaga bagi para warga binaan.
Terkait aspek integritas, Drs. Mashudi memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi selama proses pengadaan berlangsung. Ia menegaskan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan atau pihak-pihak yang mencoba mengintervensi dengan mengatasnamakan pimpinan. Integritas menjadi harga mati dalam memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya tanpa ada kebocoran sedikit pun.
Selain masalah administratif, pemenuhan hak dasar narapidana melalui standar gizi yang layak menjadi poin krusial dalam pembinaan tersebut. Dirjen PAS mengingatkan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kecukupan gizi yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan wujud nyata dari pelayanan kemanusiaan di dalam sistem pemasyarakatan, di mana kesehatan warga binaan menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar.
Menutup rangkaian kegiatan, dilakukan penguatan kompetensi bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar lebih teliti dalam menyusun spesifikasi teknis dan melakukan pengawasan lapangan. Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Bapas Kelas II Pekalongan berkomitmen untuk segera melaporkan hasil koordinasi ini kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Tengah, sebagai bentuk kesiapan Bapas Pekalongan dalam mengimplementasikan pengadaan BAMA yang bersih dan profesional.**








